Niat hati meracik kemeriahan Lebaran, petaka justru datang menghampiri. Sebuah kebun pisang di Kuripan Kidul, Pekalongan Selatan, berubah mencekam pada Senin siang (23/3/2026) setelah dentuman keras petasan rakitan menghancurkan keheningan dan melukai tiga remaja sekaligus.
Suara ledakan dahsyat menggetarkan wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan pada pukul 14.00 WIB tadi. Dua remaja berinisial SS (14) dan MM (17) harus menanggung nasib memilukan setelah petasan yang sedang mereka rakit meledak sebelum waktunya.
Saking kerasnya ledakan tersebut, warga yang berada sejauh 200 meter mengaku merasakan tembok rumah mereka bergetar. Saat warga tiba di lokasi kejadian, pemandangan ngeri tersaji: ketiga korban tergeletak merintih kesakitan dengan luka yang sangat fatal.
Kondisi Korban Sangat Kritis
Akibat ledakan tersebut, SS (14) mengalami luka yang paling parah; tangan kirinya putus, sementara tangan kanan dan kaki kanannya hancur. Rekannya, MM (17), juga mengalami putus tangan di bagian kiri. Keduanya dilaporkan belum sadarkan diri hingga berita ini diturunkan.
Tak hanya para peracik, seorang bocah berinisial AA (14) yang kebetulan sedang mencari burung dalam radius 15-20 meter dari lokasi turut terkena imbas. AA mengalami luka sobek di kedua kaki bagian belakang akibat hantaman kekuatan ledakan. Ketiganya kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Bendan.
Temuan Polisi di Lokasi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengonfirmasi bahwa insiden ini terjadi murni saat kedua remaja tersebut tengah mengolah bahan peledak. Di lokasi, polisi mengamankan satu petasan aktif berukuran besar (tinggi 22 cm, diameter 5 cm) serta 17 selongsong kosong siap isi.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai bermain-main dengan petasan,” tegas AKP Setyanto.
Polisi tidak main-main dalam menyikapi fenomena petasan rakitan ini. AKP Setyanto mengingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan membuat, menjual, atau menggunakan bahan peledak petasan dapat dijerat hukuman berat. “Ancamannya tidak main-main, bisa sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.