JAKARTA โ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan komitmen peningkatan tata kelola persampahan, khususnya sampah yang berasal dari badan air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan emplasemen di badan sungai TPU Tanah Kusir ditutup secara permanen mulai Jumat (27/3).
Selanjutnya DLH DKI Jakarta akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem emplasemen, termasuk penataan dan penutupan bertahap lokasi serupa yang berada di bantaran sungai.
โJadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini.โ
โSelanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,โ kata Asep Kuswanto di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Jika masih diperlukan, kata Asep, DLH akan menata ulang dengan menambahkan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk ke badan air, serta menggunakan kontainer sebagai bak penampungan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, akan dipasang papan informasi yang menjelaskan fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air.
โKeberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,โ ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penutupan emplasemen TPU Tanah Kusir, DLH DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan sampah ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan yang lebih optimal.
Meski jarak tempuh menjadi lebih jauh, Asep memastikan hal tersebut tidak akan menghambat pelayanan penanganan sampah badan air.
Ia juga menegaskan sampah yang diangkat dari sungai tidak akan kembali mencemari badan air.
โKami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air. Sistem sekat di sungai tetap kami optimalkan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat,โ tegasnya.
Asep menambahkan, emplasemen di TPU Tanah Kusir merupakan salah satu lokasi awal yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan badan air, seperti sungai dan waduk di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama.
โEmplasemen di TPU Tanah Kusir ini merupakan salah satu yang pertama digunakan dalam sistem penanganan sampah badan air di Jakarta,โ jelasnya.
Menurut Asep, sampah yang ditampung di lokasi tersebut bukan berasal dari rumah tangga, melainkan murni sampah hasil pembersihan sungai.
Setelah dikumpulkan, sampah kemudian dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut (mini dump truck) untuk dibawa ke fasilitas pengolahan akhir di TB Simatupang maupun TPST Bantar Gebang.

Ada enam mini dump yang dioperasikan untuk mengangkut sampah dari lokasi tersebut.
โEmplasemen ini sifatnya hanya sementara, seperti tempat penampungan sementara sampah di darat. Kami pastikan sampah yang masuk akan diselesaikan dalam waktu satu hari dan tidak menumpuk,โ terangnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan lokasi tersebut juga dimanfaatkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung hasil pemangkasan pohon sebelum diangkut ke tempat pengolahan.
โDi kawasan TPU Tanah Kusir ini kan banyak sekali daun-daun, jadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menaruh sampah daun dan hasil pemangkasan pohon ke tempat ini, yang kemudian diangkut bersamaan dengan sampah badan sungai ke TB Simatupang atau TPST Bantargebang,โ paparnya.
Asep juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasi atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik terkait aktivitas truk mini dump yang membuang sampah di lokasi tersebut.
โKami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas masukan dan saran yang diberikan. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola persampahan di Jakarta,โ pungkasnya.***