Panggung industri fintech Indonesia baru saja diguncang oleh vonis hukum terbesar dalam sejarah persaingan usaha nasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi “mengetok palu” hukuman bagi puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan kongkalikong rahasia untuk mencekik konsumen lewat keseragaman bunga.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026), Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi menyatakan bahwa sebanyak 97 perusahaan pinjol (Terlapor I hingga XCVII) terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli.
Denda total senilai Rp755 miliar dijatuhkan sebagai konsekuensi atas tindakan mereka yang merusak iklim persaingan sehat. Kasus ini mencatatkan rekor sebagai perkara dengan jumlah terlapor terbanyak dan dampak sosial terluas yang pernah ditangani oleh KPPU.
Modus Operandi: Berlindung di Balik Asosiasi
Investigasi panjang yang dimulai sejak 2025 ini mengungkap bahwa puluhan perusahaan tersebut, yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), secara kolektif menetapkan batasan suku bunga seragam.
Kronologi Praktik Kartel:
-
Tahun 2020-2023: Terjadi pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha.
-
Suku Bunga Flat: AFPI menerbitkan pedoman yang mengatur bunga tidak melebihi 0,8% per hari (yang kemudian diubah menjadi 0,4% pada 2021).
-
Dampak: Meski terlihat seperti “batas atas”, praktik ini justru menghilangkan ruang kompetisi harga. Konsumen tidak lagi punya pilihan untuk mendapatkan bunga yang lebih murah karena semua perusahaan mematok angka yang sama.
Dampak bagi Industri dan Konsumen
KPPU menegaskan bahwa kesepakatan harga secara bersama-sama (kartel) adalah dosa besar dalam ekonomi pasar. Tindakan 97 pinjol ini membuat masyarakat kehilangan akses terhadap suku bunga kompetitif di saat mereka sangat membutuhkan pendanaan.
Meskipun beberapa perusahaan berdalih bahwa penetapan bunga tersebut bertujuan untuk mencegah pinjaman berlebihan (over-indebtedness), KPPU menilai alasan tersebut tidak bisa melegalkan praktik kartel yang mematikan persaingan.
Putusan ini memberikan hak bagi ke-97 perusahaan tersebut untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang ditentukan. Namun, vonis ini sudah cukup menjadi peringatan keras bagi industri fintech agar tidak lagi bermain-main dengan hak konsumen.