Garuda Tv – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak yang berusia di bawah 16 tahun guna memperkuat perlindungan anak di ruang siber.
Tujuan utama dari PP Tunas adalah memitigasi risiko digital seperti cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga penyalahgunaan data pribadi anak. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam menjaga kesehatan mental generasi muda dari dampak negatif durasi layar (screen time) yang berlebihan dan adiksi media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan pengawasan ketat terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Platform besar seperti TikTok, Instagram, dan YouTube menjadi prioritas dalam masa transisi bertahap ini. Bagi PSE yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari denda hingga pembatasan layanan.
Selain pengawasan sistem, pemerintah juga mendorong peran aktif orang tua untuk melaporkan pelanggaran. Evaluasi berkala akan terus dilakukan dengan memantau indikator kesehatan mental anak, kualitas tidur, hingga prevalensi kasus depresi dan ansietas akibat penggunaan media sosial di bawah umur.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/