JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini beroperasi pada Sabtu (4/4/2026) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang disampaikan lewat akun X @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM Keliling hari ini tersebar di sejumlah pusat keramaian dan fasilitas publik, yaitu:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
- Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diharapkan membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Sebagai informasi, apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, serta tetap mematuhi protokol pelayanan yang ditetapkan.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara di wilayah DKI Jakarta.



