JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya terkait alasan tidak ditahannya terdakwa ketiga, Serka FY, selama proses penyidikan.
Oditur Militer dari Oditurat Militer Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan oditur, melainkan merupakan kewenangan komando militer.
“Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara), dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera. Itu yang pertama kewenangan,” ujar Andri usai sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Ia menjelaskan, sejak tahap awal penyidikan, keputusan untuk tidak menahan Serka FY sepenuhnya berada di bawah otoritas atasan yang berhak menghukum (Ankum) melalui mekanisme Papera.
Meski demikian, Andri memastikan bahwa pihaknya tetap mengajukan permohonan penahanan terhadap seluruh terdakwa dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Kami telah mendakwa para terdakwa. Menuntut agar perkara mereka diperiksa dan diadili dengan permohonan agar: Terdakwa 1 (Serka MN) dan Terdakwa 2 (Kopda FH) tetap ditahan, dan mohon agar Terdakwa 3 (Serka FY) ditahan,” katanya.
Peran Serka FY Dinilai Pasif
Selain faktor kewenangan, Andri mengungkapkan bahwa pertimbangan lain yang membuat Serka FY tidak ditahan adalah perannya dalam peristiwa tersebut yang dinilai tidak aktif.
Menurutnya, Serka FY tidak terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap korban.
“Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar,” ungkap Andri.
Kendati demikian, status tidak ditahan tidak mengurangi bobot dakwaan terhadap Serka FY. Ia tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan dua terdakwa lainnya, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan Berlapis untuk Tiga Terdakwa
Dalam perkara ini, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung memaparkan bahwa terdapat tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
Ketiganya diduga terlibat bersama dalam rangkaian aksi penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa utama, Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai alternatif, MN juga dikenakan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Bahkan, terdapat pula dakwaan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
“Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian,” jelas Wasinton.
Tak hanya itu, MN juga dijerat Pasal 181 KUHP karena diduga menyembunyikan jenazah korban.
Sementara itu, Kopda FH menghadapi konstruksi dakwaan yang serupa, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dakwaan yang hampir identik juga dikenakan kepada Serka FY.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap korban MIP di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan di area persawahan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sidang Perdana Digelar
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan masuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan.
Dalam sidang perdana, Oditur Militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian guna mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.