Di balik tren penggunaan Baby Whip yang sedang menjamur di kalangan anak muda, tersimpan ancaman sunyi yang bisa melumpuhkan sistem saraf. BPOM RI baru saja membongkar fakta bahwa tabung gas dinitrogen monoksida ($N_2O$) atau “gas tawa” ini kini disalahgunakan demi mengejar sensasi melayang (euforia) instan, yang jika tidak dihentikan, dapat berujung pada maut.
Tren penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida ($N_2O$) kini menjadi perhatian serius pemerintah. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengeluarkan peringatan keras bagi para remaja yang nekat menghirup gas dari tabung Baby Whip demi sensasi “fly”. Menurutnya, penggunaan tanpa pengawasan ahli medis adalah tiket satu arah menuju kerusakan saraf permanen.
“Penyalahgunaan $N_2O$ dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kekurangan oksigen pada jaringan tubuh), hingga kematian,” tegas Taruna dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Manfaat yang Disimpangkan
Padahal, secara legal, $N_2O$ memiliki peran krusial di berbagai sektor jika digunakan sesuai aturan:
-
Sektor Pangan: Digunakan sebagai propelan (gas pendorong) untuk membuat whipped cream. Berdasarkan aturan terbaru, gas ini hanya boleh dijual dalam kemasan maksimal 10 gram. Produk seperti Baby Whip jelas melanggar standar ini.
-
Sektor Medis: Digunakan untuk pembiusan ringan atau penghilang rasa sakit. Namun, dokter harus selalu mencampurnya dengan oksigen sebanyak 30-50 persen agar pasien tidak sesak napas atau meninggal akibat hipoksia.
Regulasi Baru: Menghadang Peredaran Bebas
Merespons maraknya penyalahgunaan, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini memperketat jalur impor, produksi, hingga pendaftaran gas $N_2O$ agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
Pemerintah menegaskan bahwa $N_2O$ untuk keperluan medis (gas medik) sama sekali tidak memiliki izin edar bebas. Distribusinya hanya terbatas untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
Meskipun memberikan efek senang sesaat, menghirup “gas tawa” secara ilegal dapat membunuh sel-sel otak karena menghambat asupan oksigen. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, gas ini dikategorikan sebagai sediaan farmasi yang penggunaannya sangat diawasi ketat.