JAKARTA— Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Prosesi wisuda purnabakti digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, sebagai penanda berakhirnya masa jabatan yang telah diembannya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.
“Memberhentikan dengan hormat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Heru.
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, pemerintah juga menetapkan dua nama baru untuk mengisi posisi hakim konstitusi melalui mekanisme usulan lembaga terkait.
Heru membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 yang menetapkan pengangkatan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.
“Mengangkat Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 juga menetapkan pengangkatan hakim konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Mengangkat Adies Kadir sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” jelasnya.
Sebelumnya, Liliek Prisbawono Adi telah lebih dahulu mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Ia ditunjuk untuk menggantikan posisi Anwar Usman yang telah memasuki masa purnabakti.
Pergantian ini menandai penyegaran komposisi hakim di Mahkamah Konstitusi, sekaligus melanjutkan estafet penegakan konstitusi di Indonesia.