JAKARTA – Indonesia mencatatkan prestasi global dengan menempati posisi teratas dalam indeks transparansi pelaporan belanja perpajakan dunia yang mencerminkan pengelolaan APBN yang semakin terbuka dan akuntabel.
Capaian ini berdasarkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026, di mana Indonesia meraih skor 79,9 dan mengungguli 116 negara lainnya.
Dalam daftar tersebut, Indonesia melampaui sejumlah negara maju seperti Australia di posisi ketiga, Prancis di peringkat kesembilan, serta Amerika Serikat yang berada di posisi ke-17.
GTETI sendiri merupakan indeks global pertama yang secara khusus mengukur kualitas pelaporan belanja perpajakan atau insentif pajak di berbagai negara.
Penilaian dalam indeks ini didasarkan pada lima indikator utama yang mencakup keterbukaan informasi kepada publik, kelengkapan data deskriptif, hingga evaluasi atas efektivitas kebijakan pajak.
Pencapaian Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak pertama kali masuk dalam indeks tersebut pada 2023 di posisi ke-15, kemudian naik ke peringkat kedua pada 2024, hingga akhirnya menjadi yang terbaik di tahun 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas transparansi dalam pengelolaan belanja perpajakan sebagai bagian dari reformasi fiskal berkelanjutan.
“Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (18/5).
Kementerian Keuangan menilai capaian ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal Indonesia dirancang secara selektif, tepat sasaran, dan berbasis pengukuran yang jelas.
Pendekatan tersebut memastikan bahwa insentif perpajakan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengganggu keseimbangan fiskal negara.
Sebagai ilustrasi, pada tahun 2025, lebih dari 70 persen dari total belanja perpajakan sebesar Rp389 triliun dialokasikan untuk sektor rumah tangga dan pelaku UMKM.
Distribusi tersebut menunjukkan prioritas pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong keberlanjutan sektor usaha kecil.
“Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain.”
“Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas,” imbuh Kementerian Keuangan.
Top 10 indeks transparansi pelaporan belanja perpajakan terbaik dunia menurut GTETI:
***
