JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai meluas pada 2026 kini memberi tekanan serius terhadap sistem perlindungan pekerja nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pada klaim program BPJS Ketenagakerjaan, terutama Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), seiring meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa tekanan ekonomi tidak lagi hanya dirasakan sektor industri dan dunia usaha, tetapi mulai berdampak langsung terhadap ketahanan jaminan sosial pekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan fenomena PHK menjadi faktor utama meningkatnya pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa bulan terakhir.
“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP,” ujar Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Klaim JHT Tembus Rp1,85 Triliun
Berdasarkan data OJK, nilai klaim JHT pada Maret 2026 mencapai Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan itu dipicu meningkatnya frekuensi pencairan dana oleh pekerja yang terkena PHK dan membutuhkan dana tunai untuk menopang kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa program JHT kini tidak lagi sekadar menjadi tabungan masa pensiun, melainkan juga menjadi bantalan darurat bagi pekerja yang terdampak tekanan ekonomi.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap industri domestik, banyak pekerja memilih mencairkan saldo JHT lebih cepat demi menjaga keberlangsungan kebutuhan rumah tangga.
Klaim JKP Melonjak Hampir Dua Kali Lipat
Tak hanya JHT, lonjakan paling tajam terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). OJK mencatat klaim program tersebut meningkat hingga 91 persen secara tahunan.
Menurut Ogi, kenaikan drastis itu bukan hanya dipengaruhi meningkatnya angka PHK, tetapi juga adanya relaksasi aturan klaim dan peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program JKP.
“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat,” kata Ogi.
Pelonggaran syarat klaim membuat lebih banyak pekerja terdampak PHK dapat mengakses bantuan tunai dan pelatihan kerja melalui program tersebut. Namun di sisi lain, lonjakan klaim juga menimbulkan tantangan baru terhadap keberlanjutan dana jaminan sosial.
OJK Ingatkan Risiko terhadap Keberlanjutan Dana
Melihat tren kenaikan klaim yang terus meningkat, OJK meminta pengelolaan program jaminan sosial dilakukan secara lebih hati-hati dan adaptif.
Ogi menegaskan evaluasi berkala terhadap desain program, manfaat, serta profil risiko peserta perlu terus dilakukan agar dana jaminan sosial tetap sehat dalam jangka panjang.
“Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif,” ujarnya.
Menurut OJK, keseimbangan antara perlindungan maksimal bagi peserta dan kesehatan keuangan dana jaminan sosial menjadi tantangan utama di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan tren PHK.
Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi sejak dini agar lonjakan klaim tidak memicu tekanan fiskal baru pada sistem perlindungan sosial nasional.
Dampak PHK Mulai Menekan Industri Asuransi
Gelombang PHK juga mulai membayangi industri asuransi komersial. OJK memperingatkan risiko kenaikan klaim dan gagal bayar kredit berpotensi meningkat, terutama pada sektor asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ketika kehilangan pekerjaan, masyarakat cenderung mengalihkan pengeluaran untuk kebutuhan pokok sehingga pembayaran premi asuransi berisiko terhenti atau lapse.
Di saat yang sama, kemampuan debitur membayar cicilan pinjaman juga melemah sehingga meningkatkan risiko kredit bermasalah.
“Risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” kata Ogi.
Ia menjelaskan tekanan ekonomi akibat PHK tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga dapat memicu persoalan kesehatan dan tekanan psikososial yang pada akhirnya memengaruhi peningkatan klaim asuransi jiwa kredit.
OJK Minta Perusahaan Asuransi Perketat Mitigasi Risiko
Untuk mengantisipasi tekanan yang lebih besar, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat sistem manajemen risiko, khususnya pada sektor usaha yang rentan melakukan PHK.
Perusahaan asuransi juga diminta memperketat proses underwriting, menyesuaikan premi berdasarkan profil risiko terbaru, hingga memperkuat skema pembagian risiko atau risk sharing dengan perbankan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyaluran kredit tetap berjalan sehat tanpa meningkatkan risiko gagal bayar secara masif.
Selain itu, OJK menekankan perlunya penguatan sistem verifikasi klaim dan integrasi data dengan sektor perbankan agar kualitas debitur dapat dipantau lebih dini.
Dunia Usaha Mulai Waspadai Tekanan Rupiah
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengingatkan pelemahan rupiah yang sempat menyentuh level Rp17.500 per dolar AS dapat memperbesar tekanan terhadap dunia usaha.
Menurut Shinta, depresiasi rupiah berisiko meningkatkan biaya produksi, terutama bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor.
Jika tekanan kurs berlangsung dalam waktu lama, perusahaan diperkirakan akan melakukan langkah efisiensi untuk menjaga operasional, termasuk pengurangan tenaga kerja.
“Pelemahan rupiah yang terus menciptakan level all-time low baru menjadi perhatian serius kalangan pengusaha,” ujar Shinta.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tekanan ekonomi global kini mulai memberi efek berantai terhadap sektor ketenagakerjaan nasional. Di satu sisi, pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, sementara di sisi lain sistem perlindungan sosial dan industri keuangan mulai merasakan dampaknya secara langsung.