Kabar gembira dan angin segar bagi jutaan driver ojek online di seluruh tanah air! Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, secara resmi mengumumkan kebijakan revolusioner yang mulai berlaku per 1 Juli 2026. Kini, pengemudi ojol roda dua resmi dikategorikan dan diperlakukan sebagai Pengusaha Mikro Transportasi Online!
Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang berpihak penuh pada masyarakat kecil. Berdasarkan aturan baru ini, platform layanan transportasi online dipatok hanya boleh mengambil potongan komisi maksimal sebesar 8 persen! Artinya, para pengemudi ojol berhak mengantongi porsi pendapatan bersih sebesar 92 persen dari tarif perjalanan, plus penegasan bahwa pengemudi ojol roda dua tidak akan dikenakan pajak! Simak preskon lengkap Menteri UMKM yang bikin jutaan driver tersenyum lebar hanya di YouTube Garuda TV!