JAKARTA — TNI Angkatan Laut terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi ilegal di sejumlah wilayah strategis Indonesia. Dalam kurun 14 hingga 17 Mei 2026, aparat gabungan TNI AL bersama Bea Cukai, BAIS TNI, hingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan mulai dari pakaian bekas ilegal, rokok tanpa cukai, vanili asal luar negeri, hingga satwa dilindungi.
Rangkaian pengungkapan itu terjadi di Jayapura, Madura, Sorong, dan Sumatera Utara dengan total nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah. Operasi tersebut memperlihatkan semakin masifnya pola distribusi barang ilegal melalui jalur laut maupun darat lintas antardaerah.
Penyelundupan Vanili dan Ballpress Digagalkan di Jayapura
Pengungkapan pertama dilakukan jajaran TNI AL bersama Bea Cukai Jayapura di Pelabuhan Peti Kemas Entrop, Jayapura Selatan, Papua, Kamis (14/5).
Operasi bermula dari laporan intelijen mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan pelabuhan. Tim gabungan Kodaeral X dan Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap dua kontainer pada pukul 15.45 WIT.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sekitar 490 kilogram vanili kualitas super asal Papua Nugini tanpa dokumen resmi karantina maupun kepabeanan. Selain itu, aparat juga menyita 66 koli pakaian bekas atau ballpress yang masuk kategori barang impor terlarang.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,753 miliar. Rinciannya, vanili senilai sekitar Rp1,225 miliar dan ballpress senilai Rp528 juta.
Seluruh barang bukti bersama pemilik barang langsung diamankan di Kantor Polisi Militer Kodaeral X untuk proses penyidikan lanjutan.
TNI AL menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit jalur masuk barang ilegal yang merugikan perekonomian nasional dan mengganggu tata niaga resmi.
Jalur Suramadu Jadi Rute Distribusi Rokok Ilegal
Sehari berselang, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Batuporon menggagalkan distribusi ratusan bal rokok ilegal di jalur akses Jembatan Suramadu arah Madura–Surabaya, tepatnya di Jalan Raya H. Muhammad Noer, Kecamatan Labang, Bangkalan, Rabu (13/5) malam.
Operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen terkait dugaan distribusi rokok ilegal menuju sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Petugas kemudian menggelar penyekatan dan pemeriksaan kendaraan angkutan barang maupun mobil pribadi yang melintas dari Madura menuju Surabaya.
Pada pukul 22.05 WIB, operasi mulai membuahkan hasil. Tim SFQR mengamankan 15 kendaraan yang terdiri dari mobil pribadi, mobil boks ekspedisi, minibus Elf, hingga truk pengangkut barang.
Dari kendaraan tersebut, aparat menemukan 311 bal rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga akan diedarkan ke Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mendata 18 orang saksi terdiri dari 14 laki-laki dan empat perempuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
TNI AL menyebut peredaran rokok ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah akibat hilangnya penerimaan cukai.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan kendaraan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna proses hukum lebih lanjut.
Burung Langka Diselundupkan di KM Gunung Dempo
Upaya penyelundupan juga terjadi di sektor konservasi satwa. Tim patroli pengamanan Pelni TNI AL Kodaeral XIV bersama aparat terkait menggagalkan penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi di atas KM Gunung Dempo saat kapal bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/5).
Operasi pemeriksaan berlangsung sejak pukul 18.25 hingga 00.05 WIT dengan fokus pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan aktivitas bongkar muat.
Petugas pertama kali menemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam botol air mineral milik penumpang tujuan Makassar.
“Petugas terlebih dahulu menemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di dalam botol air mineral milik salah satu penumpang,” demikian keterangan resmi TNI AL.
Penumpang tersebut kemudian diberikan edukasi terkait status satwa dilindungi dan menyerahkan burung itu secara sukarela.
Tak lama kemudian, tim kembali menemukan lima ekor Kasturi Kepala Hitam tanpa pemilik di dalam koper yang berada di Deck 5 kapal.
Pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan buruh pelabuhan juga mengungkap dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang disembunyikan dalam keranjang tanpa identitas pemilik.
Seluruh satwa kemudian diamankan dan dibawa ke kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk pendataan serta penanganan lebih lanjut.
TNI AL menegaskan satwa tersebut termasuk kategori dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, pelaku perdagangan maupun pengangkutan ilegal satwa dilindungi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ballpress Ilegal Senilai Rp770 Juta Diamankan di Sumut
Terbaru, tim gabungan Den Intel Kodaeral I Belawan, Bea Cukai, BAIS TNI, dan Den Intel Kodam I Bukit Barisan menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Sumatera Utara, Minggu (17/5).
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua truk yang kedapatan mengangkut 110 koli pakaian bekas ilegal atau ballpress.
Aparat turut mengamankan dua sopir dan satu kernet untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp770 juta.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk proses penyidikan.
TNI AL menilai praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam industri tekstil nasional dan stabilitas perdagangan domestik.
TNI AL Perkuat Sinergi Pengawasan
Rangkaian pengungkapan dalam empat hari berturut-turut itu memperlihatkan pola penyelundupan yang semakin beragam, mulai dari komoditas bernilai tinggi, barang konsumsi ilegal, hingga perdagangan satwa dilindungi.
Kepala Staf Angkatan Laut Muhammad Ali sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran TNI AL untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.
“TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan di pelabuhan, perairan, dan jalur distribusi laut lainnya guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di wilayah Indonesia,” demikian pernyataan resmi TNI AL.
Pengungkapan beruntun tersebut sekaligus menegaskan peran TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan laut, tetapi juga menjadi garda depan dalam memutus rantai perdagangan ilegal lintas wilayah yang berdampak terhadap ekonomi, lingkungan, dan keamanan nasional.


