Dewan Pers Indonesia bergerak cepat merespons insiden penangkapan tiga jurnalis tanah air oleh militer Israel di perairan internasional. Lembaga pengawal kemerdekaan pers ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengerahkan seluruh kekuatan diplomatiknya demi membebaskan para jurnalis dan warga sipil yang ditahan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa insiden memilukan itu terjadi saat armada Global Sumud Flotilla 2.0 tengah berlayar membawa misi suci kemanusiaan berupa pasokan makanan dan obat-obatan menuju jalur Gaza, Palestina.
“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” bunyi pernyataan resmi Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kronologi Pencegatan di Laut Lepas
Tiga jurnalis yang menjadi korban kesewenang-wenangan militer Israel tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Bersama enam WNI lainnya yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), mereka bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026. Mereka bergabung dalam rombongan besar konvoi kemanusiaan global yang terdiri atas 54 kapal dengan awak lintas negara dari 70 bangsa.
Nahas, saat kapal berada di perairan internasional—sekitar 310 mil laut dari daratan Gaza—militer Israel melakukan intersepsi paksa dan menahan para penumpang kapal tanpa alasan yang sah secara hukum internasional.
Bergerak Lindungi Kemerdekaan Pers
Dewan Pers menyatakan telah bergerak aktif melakukan koordinasi intensif dengan Pemimpin Redaksi Republika dan Tempo TV. Kedua media nasional tersebut mengonfirmasi telah menerima kabar penangkapan jurnalis mereka pada Senin malam waktu Jakarta.
Selain melayangkan kecaman emosional atas pelanggaran hak asasi ini, Dewan Pers meminta komitmen nyata dari Kementerian Luar Negeri RI untuk memulangkan para korban.
“Kami meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk mengawal penuh proses pemulangan mereka kembali ke tanah air,” tegas Komaruddin Hidayat.
Bagi Dewan Pers, advokasi ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan wujud nyata dari komitmen mutlak dalam menjaga kemerdekaan pers. Wartawan yang berada di medan konflik atau misi kemanusiaan internasional wajib dilindungi hukum universal dan tidak boleh dijadikan target penahanan ataupun kekerasan oleh militer negara mana pun.