JAKARTA –Tanggal 1 Juni selalu menjadi penanda penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Di balik peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tahunnya, tersimpan sebuah peristiwa bersejarah yang menjadi titik awal lahirnya fondasi ideologis negara.
Tepat 81 tahun lalu, pada 1 Juni 1945, Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno berdiri di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara bagi Indonesia yang saat itu tengah bersiap menuju kemerdekaan.
Pidato yang disampaikan Bung Karno bukan sekadar paparan konsep kenegaraan. Di tengah situasi politik yang penuh ketidakpastian menjelang berakhirnya pendudukan Jepang, pidato tersebut menjadi momentum penting yang menentukan arah masa depan bangsa. Dari forum itulah lahir gagasan yang kemudian dikenal sebagai Pancasila, dasar negara yang hingga kini menjadi perekat persatuan Indonesia.
Di hadapan para anggota BPUPKI, Soekarno menawarkan sebuah konsep yang mampu mengakomodasi keberagaman masyarakat Nusantara. Gagasan itu dirancang sebagai titik temu berbagai golongan, agama, suku, dan pandangan politik yang hidup di Indonesia.
Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari peserta sidang. Sejak saat itu, proses perumusan dasar negara memasuki babak baru yang lebih intensif. Gagasan yang disampaikan Soekarno kemudian menjadi landasan utama dalam pembahasan mengenai bentuk negara dan konstitusi Indonesia merdeka.
Awal Perumusan Dasar Negara
Usai sidang 1 Juni 1945, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil untuk mengolah dan menyempurnakan berbagai gagasan yang muncul selama persidangan. Panitia tersebut diberi mandat menyusun rancangan Undang-Undang Dasar sekaligus merumuskan prinsip-prinsip dasar negara.
Sejumlah tokoh nasional terlibat dalam panitia tersebut, antara lain Soekarno, Mohammad Hatta, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Mohammad Yamin, dan A.A. Maramis.
Pembentukan panitia kecil menjadi langkah krusial karena membuka ruang dialog dan kompromi antarkelompok yang memiliki pandangan berbeda mengenai dasar negara Indonesia yang akan lahir.
Panitia Sembilan dan Lahirnya Piagam Jakarta
Perjalanan mencari rumusan terbaik bagi dasar negara terus berlanjut. Pada 22 Juni 1945, sejumlah tokoh BPUPKI kembali mengadakan pertemuan untuk membahas secara lebih mendalam konsep dasar negara dan rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar.
Pertemuan tersebut melahirkan Panitia Sembilan, sebuah tim yang memiliki peran sangat penting dalam sejarah pembentukan Indonesia modern. Panitia ini dipimpin Soekarno sebagai ketua dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
Anggota lainnya terdiri atas Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, serta A.A. Maramis.
Dari tangan para tokoh bangsa inilah lahir Piagam Jakarta, sebuah dokumen bersejarah yang menjadi cikal bakal rumusan final Pancasila.
Proses penyusunannya tidak berlangsung mudah. Berbagai perbedaan pandangan muncul dalam pembahasan. Namun, semangat persatuan dan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok mendorong lahirnya berbagai kompromi politik yang kemudian menjadi fondasi kuat bagi Indonesia merdeka.
Puncaknya terjadi pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk Pembukaan UUD yang memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Lima Sila yang Menjadi Pedoman Bangsa
Sejak saat itu, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.
Kelima sila tersebut adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di tengah keberagaman Indonesia yang sangat luas, Pancasila berperan sebagai fondasi yang menjaga persatuan sekaligus menjadi arah pembangunan nasional.
Resmi Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila
Meski telah menjadi dasar negara sejak 1945, tanggal 1 Juni baru ditetapkan secara resmi sebagai Hari Lahir Pancasila pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani pada 1 Juni 2016.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pada 1 Juni 1945 Soekarno pertama kali memperkenalkan konsep Pancasila di hadapan sidang BPUPKI. Atas dasar itulah tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Keputusan Presiden itu juga menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional serta mengamanatkan pemerintah bersama seluruh elemen bangsa untuk memperingatinya setiap tahun.
Menjaga Warisan Pendiri Bangsa
Sejak ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila, pemerintah secara rutin menggelar upacara peringatan setiap 1 Juni. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda kenegaraan, tetapi juga sarana untuk mengingat kembali nilai-nilai yang diwariskan para pendiri bangsa.
Di tengah berbagai tantangan zaman, mulai dari arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, hingga menguatnya polarisasi sosial, Pancasila tetap dipandang relevan sebagai pedoman dalam menjaga keutuhan bangsa.
Lebih dari delapan dekade setelah pidato bersejarah Soekarno di sidang BPUPKI, Pancasila masih berdiri kokoh sebagai fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gagasan yang lahir dari pergulatan pemikiran para pendiri bangsa itu terus menjadi kompas yang menuntun Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan menapaki masa depan.