Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru berupa Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk mengintegrasikan wilayah sawah yang dilindungi ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Melalui aturan ketat ini, kawasan yang telah dikategorikan sebagai Sawah Yang Dilindungi (SYD) dilarang keras untuk dikonversi menjadi area komersial maupun permukiman, di tengah melonjaknya kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Melalui instruksi bersama ini, pemerintah daerah diminta mempertahankan target minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di tingkat provinsi. Sinergi lintas kementerian ini dirancang sebagai solusi penataan ruang agar target swasembada pangan nasional dan megaproyek penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah pemerintah yang memperketat alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan? Tulis opini Anda di kolom komentar.
Editor & Uploader: BS


