Pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi bersama terbaru guna mempercepat realisasi program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet.
Salah satu poin terobosan paling krusial dalam kebijakan ini adalah pemberian kelonggaran penuh bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membeli rumah subsidi di luar wilayah domisili asal yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja urban yang merantau agar tetap memiliki hak akses hunian layak.
Melalui sinkronisasi ini, kendala klasik terkait tata ruang, perizinan daerah, pemanfaatan lahan pertanian, dan pembiayaan dipangkas demi mempermudah kerja sama dengan pengembang. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka backlog perumahan nasional secara signifikan sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai aturan baru yang memperbolehkan pembelian rumah subsidi di luar domisili KTP ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
Editor & Uploader: BS


