JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi memulai revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang diarahkan untuk memperkuat penyelesaian sengketa sektor publik di Indonesia. Proyek strategis tersebut ditandai melalui kegiatan *Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers* yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Mengusung tema *“Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045”*, agenda ini menjadi langkah awal pengembangan pusat mediasi modern yang diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa secara efektif tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi di pengadilan.
Langkah tersebut dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan akan mekanisme penyelesaian konflik yang cepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, BUMN, pelaku usaha, maupun investor.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pembangunan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari upaya mendukung agenda transformasi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Menurutnya, fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara harus terus diperkuat agar mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi kepentingan negara melalui pendekatan preventif.
“Melalui proyek ini, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal (pengacara negara) akan semakin optimal dalam melindungi kepentingan hukum negara melalui pertimbangan hukum, pendampingan, serta pengendalian risiko hukum secara preventif,” kata Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa paradigma hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penindakan atau penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Hukum, menurutnya, harus menjadi instrumen yang mampu menciptakan kepastian, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung iklim investasi dan daya saing nasional.
Karena itu, Adhyaksa Chambers dirancang bukan sebagai lembaga yang berfungsi memutus sengketa, melainkan sebagai pusat layanan mediasi yang menyediakan fasilitas, koordinasi, serta dukungan penyelesaian konflik sektor publik secara profesional dan terukur.
“Adhyaksa Chambers dikembangkan sebagai pusat layanan dan fasilitasi penyelesaian sengketa sektor publik yang tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Negara Didorong Hadir sebagai Mediator Sengketa
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa gagasan pembentukan Adhyaksa Chambers berangkat dari prinsip bahwa negara perlu hadir dalam upaya mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Ia menyebut pendekatan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat, baik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Regulasi tersebut, kata dia, memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebelum para pihak menempuh jalur litigasi.
“Filosofi yang dibangun adalah bagaimana negara hadir untuk mendamaikan sengketa sehingga konflik tidak selalu berakhir di ruang pengadilan,” ujar Narendra.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama bidang Pembinaan mendapat mandat untuk mengawal pembangunan fisik sekaligus penyusunan tata kelola kelembagaan Adhyaksa Chambers.
Pemerintah menargetkan pusat mediasi tersebut dapat beroperasi secara penuh pada 2027.
Meniru Konsep Maxwell Chambers Singapura
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revitalisasi ini adalah penerapan standar internasional dalam desain dan layanan.
Kejaksaan mengadopsi konsep yang merujuk pada Maxwell Chambers, pusat penyelesaian sengketa terpadu yang dikenal luas sebagai salah satu fasilitas arbitrase dan mediasi modern di dunia.
Konsep tersebut diterjemahkan melalui pembangunan ruang mediasi dan ruang sidang khusus (*hearing rooms*) yang dirancang kedap suara untuk menjamin privasi para pihak. Setiap ruang akan terhubung dengan ruang persiapan dan ruang kaukus (*breakout rooms*) sehingga proses negosiasi dapat berlangsung lebih efektif dan rahasia.
Tak hanya itu, Adhyaksa Chambers juga akan dilengkapi teknologi persidangan berbasis digital yang memungkinkan pelaksanaan mediasi secara hibrida maupun virtual.
Fasilitas konferensi video berstandar internasional akan memungkinkan pihak-pihak yang berada di lokasi berbeda tetap mengikuti proses penyelesaian sengketa tanpa harus hadir secara fisik.
Didukung Teknologi Canggih dan Layanan Multibahasa
Revitalisasi gedung ini juga membawa konsep penyelesaian sengketa berbasis teknologi.
Seluruh proses persidangan nantinya akan didukung layanan transkripsi waktu nyata (*real-time transcription*) yang mampu merekam dan menyusun risalah persidangan secara langsung.
Selain itu, tersedia layanan penerjemahan dan interpretasi simultan untuk mendukung sengketa yang melibatkan pihak asing maupun kerja sama lintas negara.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat meningkatnya aktivitas investasi dan kerja sama internasional yang berpotensi memunculkan sengketa dengan karakteristik lintas yurisdiksi.
Dalam operasionalnya, Adhyaksa Chambers juga akan menerapkan sistem presentasi bukti elektronik (*electronic evidence presentation*), pemesanan ruang secara digital, hingga pengawasan keamanan selama 24 jam melalui konsep *smart building*.
Sebagai fasilitas pendukung, gedung ini akan menyediakan *business centre*, ruang tunggu mediator (*mediators’ lounge*), serta ruang kerja bersama (*co-location office*) yang dapat dimanfaatkan BUMN maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Diharapkan Perkuat Iklim Investasi dan Kurangi Risiko Hukum
Kejaksaan menilai keberadaan pusat mediasi yang modern dan kredibel akan memberikan dampak strategis bagi pembangunan nasional.
Selain mempercepat penyelesaian konflik, mekanisme mediasi yang efektif juga diyakini dapat mengurangi risiko hukum yang selama ini berpotensi menghambat pelaksanaan proyek-proyek pembangunan maupun investasi.
Jaksa Agung menegaskan keberhasilan pengembangan Adhyaksa Chambers tidak hanya bergantung pada Kejaksaan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, BUMN, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, kehadiran fasilitas mediasi yang menjamin kerahasiaan dan profesionalisme dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas hukum sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
“Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, Adhyaksa Chambers diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional, meminimalkan risiko hukum, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pelaku usaha dan investor,” tegas Burhanuddin.
Ke depan, Kejaksaan juga membuka peluang agar Adhyaksa Chambers berkembang menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Skema tersebut dinilai dapat memperkuat kemandirian pengelolaan sekaligus memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan dimulainya revitalisasi ini, Kejaksaan Agung menargetkan lahirnya pusat mediasi sengketa sektor publik yang tidak hanya menjadi rujukan nasional, tetapi juga mampu bersaing di tingkat regional sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.