JAKARTA – Pemerintah mulai menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 4,7 juta akun anak di berbagai platform telah dinonaktifkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa mayoritas akun yang dinonaktifkan berasal dari dua platform besar. Sekitar 4,1 juta akun berasal dari TikTok, sementara sekitar 600 ribu akun lainnya dilaporkan oleh YouTube.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” kata Meutya Hafid dikutip dari rilis pers Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (26/6/2026).
Langkah ini dinilai sebagai sinyal awal bahwa kewajiban platform digital untuk melindungi anak mulai dijalankan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan telah masuk tahap implementasi nyata di lapangan.
Selain penonaktifan akun, pemerintah juga menerima laporan penilaian mandiri (self assessment) dari sekitar 200 platform digital lainnya. Laporan tersebut menjadi dasar awal untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform dalam kaitannya dengan perlindungan anak.
Saat ini, proses evaluasi masih berlangsung. Pemerintah tengah menelaah dokumen yang masuk guna menentukan kategori risiko, apakah tergolong tinggi atau rendah, sebelum nantinya diumumkan secara resmi ke publik.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak,” ujarnya.
Meutya menekankan bahwa keberhasilan penerapan PP Tunas tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah. Dukungan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, media, orang tua, hingga komitmen platform digital, dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia semakin ramah anak dan mampu meminimalkan potensi risiko yang dapat mengancam tumbuh kembang generasi muda di era digital.