Vonis 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktis hukum. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota yang menyatakan terdakwa seharusnya bebas tanpa syarat.
Untuk membedah lebih dalam dari kacamata hukum pidana, Garuda TV menghadirkan Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Dalam dialog khusus ini, kami mengulas tuntas makna di balik dissenting opinion majelis hakim, parameter penetapan nilai kerugian negara yang fantastis, hingga bagaimana peran penyalahgunaan wewenang oleh staf khusus (stafsus) memengaruhi pembuktian dakwaan subsider. Tidak kalah penting, bagaimana peluang hukum Nadiem Makarim di tingkat banding? Apakah hukumannya justru berpotensi diperberat atau justru dianulir total?
Bagaimana pandangan Anda mengenai analisis pakar hukum terhadap kasus Chromebook ini? Tulis di kolom komentar!
Editor & Uploader: BS