JAKARTA – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat kepala daerah kembali menjadi sorotan. Sejak 2025 hingga pertengahan 2026, sedikitnya 15 kepala daerah telah diamankan dalam operasi antirasuah tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan sistem pengawasan keuangan daerah sekaligus pembenahan tata kelola pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah terus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pengawasan berbasis sistem menjadi salah satu langkah utama untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memiliki instrumen digital untuk memantau proses penyusunan hingga pelaksanaan anggaran daerah.
“Nah jadi yang kita bisa lakukan adalah membuat sistem untuk pengawasan masalah keuangan. Ada namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di mana APBD-nya bisa kita lihat, kita memberikan guideline secara menyusun APBD ya,” kata Tito.
Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pemerintah pusat dapat memonitor penyusunan APBD serta memberikan pedoman agar proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem Dinilai Penting, tetapi Integritas Tetap Menjadi Kunci
Meski demikian, Tito mengakui secanggih apa pun sistem pengawasan yang dibangun tetap memiliki keterbatasan apabila berhadapan dengan oknum yang tidak memiliki integritas.
Ia menilai praktik korupsi tidak semata-mata disebabkan lemahnya sistem, tetapi juga dipengaruhi karakter dan latar belakang masing-masing kepala daerah.
“Ada yang paham birokrasi, ada juga yang nggak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda. Kemudian yang kedua, teman-teman kita tahu juga bahwa saya udah pernah nyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah,” ujarnya.
Menurut Tito, kepala daerah berasal dari beragam profesi sebelum menjabat, sehingga tidak semuanya memiliki pemahaman mendalam mengenai tata kelola pemerintahan maupun administrasi keuangan daerah. Kondisi tersebut membuat sebagian kepala daerah sangat bergantung kepada aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Di sisi lain, ia juga kembali menyinggung tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan sebagian calon kepala daerah saat mengikuti kontestasi pemilihan.
Korupsi Tidak Bisa Dicegah Hanya dengan Pengawasan
Mendagri menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan sistem pengawasan administratif. Faktor integritas pribadi tetap menjadi penentu utama.
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap seluruh kepala daerah di Indonesia.
“Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya. Nah oleh karena itu kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling,” ujar Tito.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan internal memiliki batas, sehingga komitmen moral setiap penyelenggara pemerintahan tetap menjadi fondasi utama dalam mencegah praktik korupsi.
Tito Usulkan Evaluasi Biaya Operasional Kepala Daerah
Selain memperkuat sistem pengawasan, Tito juga kembali mengusulkan adanya evaluasi terhadap biaya operasional kepala daerah.
Ia berpendapat, apabila memang terdapat ketidakseimbangan antara beban kerja dan dukungan operasional yang diterima kepala daerah, maka pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian secara resmi sesuai ketentuan.
“Di antaranya saya juga pernah mengusulkan supaya resmilah kepala daerah ini kalau memang dia karena sistem, karena dia take home pay pendapatan mereka kurang dibanding dengan kerja mereka misalnya, kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah? Yang sekarang biaya operasional mereka relatif rendah,” kata Tito.
Usulan tersebut, menurutnya, perlu dibahas secara terbuka apabila memang dinilai dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
OTT KPK Terus Bertambah
Data KPK menunjukkan, sejak 2025 hingga saat ini sebanyak 15 kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus.
Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK menetapkan Etik sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terkait dugaan pemerasan terhadap bawahannya.
Dalam perkara tersebut, Etik diduga meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Rangkaian OTT terhadap kepala daerah dalam dua tahun terakhir menjadi pengingat bahwa penguatan sistem tata kelola, transparansi anggaran, serta peningkatan integritas penyelenggara pemerintahan merupakan elemen yang saling melengkapi dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di daerah.