JATIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. Fatwa ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk menekan maraknya penyalahgunaan vape yang kini mulai dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkoba.
Penerbitan fatwa tersebut didorong oleh munculnya berbagai temuan mengenai penggunaan pod atau cairan vape yang telah dicampur dengan zat berbahaya. Modus ini dinilai semakin sulit dikenali karena bentuk vape yang praktis dan banyak digunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja dan dewasa muda.
Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdul Halim Soebahar menjelaskan bahwa fatwa tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi yang berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran narkoba. Menurutnya, perkembangan modus kejahatan narkotika harus direspons dengan langkah yang lebih tegas agar tidak semakin meluas.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menegaskan bahwa yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape sebagai media penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, maupun zat adiktif yang dilarang. Fatwa ini tidak semata-mata membahas penggunaan vape secara umum, tetapi berfokus pada praktik yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan zat terlarang.
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menyebut penyalahgunaan vape untuk narkoba telah menjadi ancaman baru. Berbagai jenis narkotika kini dapat dicampurkan ke dalam cairan rokok elektronik sehingga sulit dibedakan dari cairan vape biasa. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko penyebaran narkoba di tengah masyarakat.
Selain itu, MUI Jatim juga mengingatkan bahwa penggunaan vape di ruang publik dapat menimbulkan dampak bagi orang lain. Dalam keterangannya, aspek perlindungan terhadap masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan fatwa tersebut, terutama apabila penggunaan vape mengganggu atau membahayakan lingkungan sekitar.
MUI berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Fatwa juga diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus baru yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup.
Penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektronik dinilai memiliki tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Bentuknya yang menyerupai vape biasa membuat proses pengawasan menjadi lebih sulit. Karena itu, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat dalam mencegah peredarannya.
Di lingkungan pendidikan, orang tua dan guru juga diimbau untuk lebih memperhatikan penggunaan vape oleh anak-anak maupun remaja. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu dilakukan sejak dini agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh tren atau ajakan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan mereka.
MUI Jatim menilai pendekatan pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Edukasi keagamaan dan peningkatan kesadaran masyarakat juga diperlukan agar setiap individu memahami risiko moral, sosial, dan kesehatan dari penyalahgunaan narkotika melalui media apa pun, termasuk rokok elektronik.
Dengan diterbitkannya Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jawa Timur berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus peredaran narkoba yang terus berkembang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga pendidik, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (ACH)