JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang digelar pada Jumat (17/7/2026). Ketidakhadiran Nanik menjadi perhatian karena agenda rapat membahas penyampaian laporan keuangan BGN Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Absennya Kepala BGN diketahui saat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari membuka jalannya rapat. Di hadapan para anggota dewan dan jajaran BGN, Putih Sari membacakan surat resmi yang telah diterima Komisi IX sehari sebelumnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Nanik S. Deyang tidak dapat memenuhi undangan rapat karena sedang dalam kondisi kurang sehat. Untuk memastikan agenda tetap berjalan, Kepala BGN menugaskan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari untuk mewakili sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan lembaga.
“Suratnya sudah diterima oleh Komisi IX per hari kemarin ya. Jadi disampaikan bahwa Kepala Badan berhalangan hadir karena dalam kondisi tidak sehat. Jadi hari ini diwakilkan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat membuka rapat.
Agenda Penting Bahas Laporan Keuangan BGN
RDP tersebut difokuskan pada pembahasan laporan keuangan BGN Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran negara. Forum ini menjadi momentum bagi BGN untuk memaparkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang telah melalui proses audit oleh BPK.
Meski Kepala BGN berhalangan hadir, agenda rapat tetap berlangsung sesuai jadwal. Setelah pembukaan, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengambil alih jalannya pemaparan mewakili pimpinan lembaga.
Dalam pengantar presentasinya, Agustina terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala BGN. Ia mengatakan sebenarnya telah menyiapkan penyampaian tersebut sebelum surat resmi dibacakan oleh pimpinan rapat.
“Izin tadi saya pertama memang mau membuka, mau menyampaikan itu permohonan maaf kami, tapi karena sudah dibacakan suratnya memang seperti itu. Kepala BGN berhalangan hadir, maka mohon izin saya mewakili selaku Plh Kepala BGN,” kata Agustina Arumsari.
Audit BPK Jadi Dasar Pertanggungjawaban
Dalam kesempatan itu, Agustina menegaskan bahwa materi yang dipaparkan kepada Komisi IX merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan BGN Tahun Anggaran 2025 yang telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas lembaga kepada DPR sebagai mitra kerja dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara.
“Jadi sesuai agenda kita hari ini adalah kami menyampaikan pertanggungjawaban kami atas laporan keuangan BGN yang sudah dilakukan audit oleh BPK Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Paparan tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan antara Komisi IX DPR RI dengan jajaran Badan Gizi Nasional mengenai hasil pengelolaan anggaran selama tahun 2025.
Rapat Tetap Berjalan Meski Kepala BGN Berhalangan
Ketidakhadiran Kepala BGN tidak mengubah agenda utama RDP. Komisi IX DPR RI tetap melanjutkan pembahasan laporan keuangan dengan mendengarkan penjelasan dari Wakil Kepala BGN beserta jajaran yang hadir.
Rapat ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan rutin DPR terhadap kinerja dan akuntabilitas keuangan lembaga negara. Melalui forum tersebut, Komisi IX memperoleh penjelasan langsung mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran BGN yang sebelumnya telah diperiksa oleh BPK.