Tindakan tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menertibkan ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir. Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah Lampung kini masuk dalam daftar penutupan permanen.
Langkah ini merupakan bagian dari pembenahan besar-besaran terhadap 833 SPPG di seluruh Indonesia yang tengah dievaluasi ketat di bawah kepemimpinan Kepala BGN, Sudaryono.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi, mengonfirmasi keberadaan empat dapur tersebut, meski pihaknya masih memverifikasi titik lokasi pastinya.
“Setahu saya ada empat, tetapi masih kami pastikan lagi. Informasi sementara mayoritas berada di Lampung Timur, dan sempat ada yang menyebut satu di Lampung Tengah. Kami sedang mengecek kembali,” terang Fitra, Selasa (28/7/2026).
Penyebab Penutupan: Gagal Berbenah Selama Masa Suspend
Fitra menjelaskan bahwa keempat dapur tersebut tidak mendadak ditutup, melainkan sebelumnya telah dijatuhi sanksi pembekuan sementara (suspend). Selama masa suspend, setiap pengelola SPPG sebenarnya diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memperbaiki kelayakan operasional.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi akhir, keempat dapur tersebut dinilai gagal memenuhi standar yang ditetapkan BGN atau terlambat melakukan perbaikan hingga melewati batas waktu, meliputi kelayakan infrastruktur, kecukupan dan kualifikasi personel, serta masalah teknis pelayanan dapur.
Fitra menegaskan penutupan ini murni terkait kriteria operasional dan kelayakan, bukan akibat isu pidana atau rumor jual-beli kuota titik dapur.
Mengenai mekanisme teknis penutupan permanen—apakah berupa penghentian total kegiatan atau pembekuan akun pendanaan (virtual account)—KPPG masih menunggu petunjuk teknis resmi dalam rapat koordinasi BGN mendatang.
Di luar empat unit yang masuk daftar penutupan permanen, BGN mencatat masih ada belasan dapur MBG di Lampung yang berada dalam pengawasan ketat.
-
4 SPPG: Masuk daftar penutupan permanen (gagal evaluasi suspend).
-
15 SPPG: Masuk status suspend (masih dalam tenggat waktu pembenahan).
Melalui pengetatan standar ini, BGN ingin memastikan seluruh pengelola dapur MBG yang beroperasi benar-benar profesional, higienis, dan layak menyajikan makanan bergizi bagi para penerima manfaat.



