JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak korban perekaman konten tanpa izin (candid) di ajang GIIAS 2026 untuk segera membuat laporan polisi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Desakan ini buntut dari viralnya video aksi seorang content creator yang menjadikan usher atau Sales Promotion Girl (SPG) pameran sebagai objek materi konten berjudul “cara mendekati cewek” tanpa persetujuan (consent).
“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa consent, apalagi dijadikan materi konten untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Terancam Jeratan Pasal Berlapis
Habiburokhman menjelaskan, tindakan pelaku tidak sekadar melanggar etika di ruang publik, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana dengan pasal berlapis, di antaranya:
UU Hak Cipta (Pasal 12 & 115):
Larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.
UU TPKS (Pasal 12):
Mengatur dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila rekaman memuat unsur pelecehan atau eksploitasi tubuh.
UU ITE:
Mengatur tentang pelanggaran hak privasi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan seseorang di ruang digital.
DPR Janji Kawal Kasus Hingga Tuntas
Mengingat lokasi pameran GIIAS berada di wilayah hukum Polres Tangsel, Habiburokhman mendorong pihak *usher* maupun agensi manajemen untuk tidak ragu memproses kasus ini ke jalur hukum.
“Saya menyarankan korban atau manajemen segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan. Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel demi memberikan deterrent effect (efek jera),” tegasnya.



