Langkah tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta untuk menertibkan kawasan pedestrian Malioboro. Sebanyak tujuh plang nama “Jalan Malioboro” tiruan yang digunakan oleh oknum fotografer jalanan resmi disita petugas dalam razia pada Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026) malam.
Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya keluhan wisatawan di media sosial terkait dugaan penarikan biaya alias getok tarif saat berfoto di plang buatan tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menegaskan bahwa penempatan properti pribadi di trotoar atau fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Di kawasan Malioboro kami amankan total tujuh plang besi, ada yang roda dan tidak. Ini respon cepat atas keluhan netizen. Secara aturan, menaruh barang milik pribadi di fasilitas umum atau trotoar itu jelas melanggar Perda,” tegas Yudho, dilansir dari Kompas com Senin (3/8/2026).
Terancam Denda Maksimal Rp50 Juta
Yudho menjelaskan, pihak Satpol PP tidak melarang aktivitas fotografi maupun penggunaan plang tiruan sebagai properti foto. Namun, fotografer harus menempatkannya di area milik pribadi, seperti persil toko, bukan di ruang publik pedestrian.
Para pelanggar yang terbukti menyalahgunakan fasilitas umum kini membayang-bayangi sanksi finansial yang berat.
“Denda maksimal dalam Perda tersebut mencapai Rp50 juta, atau jika disesuaikan dengan aturan tindak pidana ringan (tipiring) KUHP baru berkisar Rp10 juta,” tambah Yudho.
Wajib Surat Pernyataan: Kena Razia Lagi, Tindakan Represif Menanti
Hingga saat ini, dua dari tujuh pemilik plang telah mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil barang milik mereka. Petugas baru menyerahkan kembali barang bukti tersebut setelah pemilik menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Jika di kemudian hari oknum fotografer tersebut kembali nekat memasang plang di trotoar, Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan hukum yang jauh lebih keras.
Menyikapi fenomena ini, Satpol PP mengimbau para wisatawan agar tidak ragu melapor kepada petugas di lapangan jika menemukan praktik pemaksaan atau tarif yang tidak wajar.
Pengunjung juga diingatkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan plang nama Jalan Malioboro resmi yang terpasang permanen di sepanjang kawasan tersebut, yang bebas digunakan untuk berswafoto tanpa dipungut biaya sepeser pun.



