JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis sabu cair yang diangkut menggunakan kapal kargo di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China tanpa pita cukai.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan itu mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diperkirakan dapat berdampak terhadap jutaan masyarakat. Berdasarkan perhitungan BNN, barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa, tepatnya 14.130.430 generasi bangsa Indonesia, dari risiko kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depan,” kata Suyudi, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Suyudi menjelaskan, 2,6 ton narkotika cair tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape. Jika dihitung berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp8 juta untuk setiap cartridge, nilai peredaran narkotika yang berhasil digagalkan mencapai hampir Rp8,5 triliun.
“Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp8,5 triliun, atau tepatnya Rp8.478.258.000.000,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diperoleh BNN bersama Bea Cukai terkait pergerakan mencurigakan sebuah kapal kargo. Kapal tersebut telah menjadi perhatian petugas sejak Desember 2025.
Pemantauan kembali dilakukan pada 16 Agustus 2026 melalui sistem marine traffic. Kapal berbendera Tanzania itu diketahui beberapa kali mengganti identitas dan nama sebelum terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter.
“Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter,” terang Suyudi.
Sehari kemudian, 17 Agustus 2026, tim gabungan bergerak menuju wilayah Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan langsung di perairan. Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit sebelum petugas melakukan pencegatan terhadap kapal tersebut di perairan Karimun.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran pada kapal. Salah satunya terkait dugaan pemalsuan identitas kapal dengan menggunakan nama MV Ocean Porter, setelah sebelumnya kapal tersebut beberapa kali berganti nama.
Petugas juga menemukan empat kontainer di dalam kapal. Dari pemeriksaan terhadap kontainer tersebut, salah satunya diketahui berisi sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China yang tidak dilengkapi pita cukai.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada temuan yang lebih besar. Petugas menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia yang digunakan untuk menyimpan cairan. Setelah dilakukan pemeriksaan, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Total berat sabu cair yang ditemukan mencapai 2,6 ton. Barang bukti tersebut menjadi bagian utama dari pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika yang dilakukan melalui jalur laut tersebut.
Dalam operasi itu, petugas juga menangkap 10 awak kapal. Seluruh awak kapal yang diamankan merupakan warga negara Myanmar.
Mereka masing-masing berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK.
Pengungkapan ini menunjukkan jalur laut menjadi salah satu sasaran yang digunakan untuk membawa narkotika dalam jumlah besar. BNN bersama Bea Cukai melakukan pemantauan sejak munculnya informasi intelijen mengenai pergerakan kapal hingga akhirnya dilakukan pencegatan di perairan Karimun.
Dengan diamankannya 2,6 ton sabu cair tersebut, BNN menyatakan potensi peredaran narkotika dalam bentuk cartridge vape dalam jumlah jutaan berhasil digagalkan. Selain itu, pengungkapan juga membongkar pengiriman jutaan batang rokok ilegal yang ditemukan dalam kapal yang sama.
Nilai ekonomi peredaran gelap yang dihitung BNN mencapai Rp8,47 triliun, sementara jumlah potensi korban yang disebut berhasil diselamatkan mencapai 14.130.430 jiwa.





