JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiagakan 66.510 personel untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.740 personel telah dikerahkan untuk menangani karhutla sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan pada Jumat (21/8/2026).
Kesiapsiagaan tersebut dilakukan TNI untuk membantu pemerintah mencegah dan menangani karhutla sekaligus memastikan respons terhadap kebakaran dapat dilakukan secara cepat dan terpadu. Pengerahan personel disesuaikan dengan perkembangan situasi di setiap wilayah agar penanganan dapat berjalan efektif dan mencegah api meluas.
Dalam pelaksanaannya, TNI tidak bekerja sendiri. Penanganan karhutla dilakukan melalui sinergi bersama Polri, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, Manggala Agni, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Personel yang dikerahkan menjalankan sejumlah kegiatan di lapangan, mulai dari pemantauan kondisi wilayah, patroli, pemadaman hingga proses pendinginan. Langkah pencegahan juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api dan mengurangi risiko kebakaran meluas.
Keterlibatan masyarakat turut menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, unsur penanggulangan bencana, dan masyarakat diperlukan untuk menjaga wilayah yang memiliki potensi terdampak kebakaran.
TNI memastikan kekuatan personel yang telah disiapkan dapat digerakkan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Dukungan sarana dan prasarana yang tersedia juga menjadi bagian dari kesiapan dalam menghadapi perkembangan situasi karhutla.
Pengerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan. Dengan kesiapsiagaan personel serta koordinasi lintas instansi, penanganan karhutla diarahkan agar berlangsung cepat, efektif, dan terpadu.
TNI juga terus menyesuaikan pengerahan kekuatan berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Dengan pola tersebut, respons terhadap karhutla dapat dilakukan sesuai tingkat kebutuhan di masing-masing wilayah, baik dalam upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran yang telah terjadi.





