JAKARTA — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia mulai mengganggu aktivitas pendidikan sekaligus meningkatkan risiko kesehatan anak. Kondisi tersebut membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memperkuat langkah perlindungan anak sebelum kualitas udara memburuk.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari jumlah titik panas atau luas lahan yang terbakar. Menurut dia, dampak bencana tersebut harus dilihat dari kemampuan pemerintah menjamin hak dasar anak, termasuk memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan secara aman.
“Karhutla itu tidak bisa kita perlakukan seperti kejadian yang baru ditangani ketika asap sudah pekat. Ketidakpastian justru harus membuat pemerintah daerah semakin siap. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menunggu sampai situasi memburuk baru dilindungi,” ujar Jasra di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Jasra menilai pola penanganan yang hanya bergerak setelah kondisi memburuk tidak cukup untuk menghadapi karakter karhutla yang dapat berubah dengan cepat. Pergerakan asap juga dapat melintasi wilayah administratif karena dipengaruhi arah angin.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu mengaktifkan skema perlindungan berbasis sistem peringatan dini. Dengan langkah tersebut, keputusan mengenai pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan anak dapat dilakukan berdasarkan kondisi udara dan potensi ancaman di masing-masing wilayah.
Dampak Kabut Asap Mulai Ganggu Sekolah
KPAI mencatat dampak kabut asap sudah terasa dalam kegiatan belajar anak di sejumlah daerah. Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, misalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan pada 12 hingga 29 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan di tengah buruknya kualitas udara yang terdampak kebakaran di wilayah sekitar. Sejumlah titik kebakaran diketahui berada di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, tetapi asapnya turut memengaruhi kondisi udara di kawasan perkotaan Pontianak.
Situasi serupa terjadi di Pekanbaru, Riau. Pemerintah kota memperpanjang pelaksanaan PJJ untuk jenjang PAUD hingga SMP sampai 28 Agustus akibat kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dinilai membahayakan kesehatan.
Sementara di Palembang, Sumatera Selatan, aktivitas luar ruang di sekolah mulai dibatasi. Pemerintah daerah juga menyiapkan posko siaga selama 24 jam serta melakukan pembagian masker untuk mengurangi paparan asap kepada masyarakat, termasuk anak-anak.
Namun, KPAI menilai pembagian masker tidak cukup untuk menjadi satu-satunya bentuk perlindungan. Penanganan harus diarahkan pada pengurangan paparan asap sekaligus memastikan layanan dasar bagi anak tetap berjalan.
“Masker penting, tetapi masker bukan solusi akhir. Kita harus memutus sumber masalahnya, mengurangi paparan, dan memastikan anak mendapatkan layanan kesehatan serta pendidikan yang tetap berjalan,” kata Jasra.
KPAI Usulkan Empat Skema Perlindungan Anak
Untuk mencegah pola berulang ketika kualitas udara memburuk kemudian sekolah diliburkan, KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun sistem perlindungan anak yang lebih terintegrasi.
Pertama, pemerintah perlu mengembangkan sistem peringatan dini yang menghubungkan informasi dari BMKG, BPBD, dinas kesehatan, dinas pendidikan, hingga pemerintahan di tingkat desa. Integrasi tersebut dinilai penting agar keputusan darurat dapat diambil lebih cepat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Kedua, kesiapan fasilitas kesehatan perlu diperkuat. Puskesmas dan posko kesehatan harus mampu mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak. Kesiapan itu mencakup ketersediaan obat, oksigen, hingga mekanisme rujukan apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Ketiga, KPAI mendorong penerapan protokol pendidikan yang adaptif. Sekolah perlu memiliki sejumlah skenario berdasarkan tingkat pencemaran udara, mulai dari mengurangi jam belajar dan kegiatan di luar ruangan hingga mengalihkan pembelajaran ke sistem jarak jauh.
Keempat, pemerintah daerah diminta memastikan layanan dasar anak tetap terpenuhi selama PJJ. Anak dari keluarga kurang mampu, khususnya, harus tetap memperoleh pendampingan belajar, akses teknologi, serta kebutuhan makanan bergizi selama kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah.
Jasra juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan penanganan karhutla tidak menimbulkan persoalan baru bagi kelompok anak yang lebih rentan. Anak dengan kondisi medis tertentu, penyandang disabilitas, dan anak dari keluarga miskin membutuhkan perhatian khusus dalam setiap kebijakan penanganan bencana.
Pemadaman Karhutla Diminta Dipercepat
Selain perlindungan terhadap anak, KPAI mendorong pemerintah mempercepat penanganan sumber karhutla. Operasi pemadaman melalui jalur darat maupun udara dinilai perlu diperkuat di wilayah yang mengalami kebakaran.
KPAI juga mendorong optimalisasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk membantu mendatangkan hujan di kawasan yang mengalami krisis akibat karhutla.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah luasnya wilayah terdampak kebakaran. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas karhutla di Riau selama Januari hingga Juli 2026 mencapai lebih dari 15.700 hektare. Sebagian besar wilayah yang terbakar merupakan lahan gambut.
Pada periode yang sama, luas karhutla di Sumatera Selatan tercatat mencapai 1.926 hektare.
KPAI menilai besarnya luasan tersebut tidak hanya menunjukkan persoalan lingkungan, tetapi juga memperlihatkan ancaman yang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan anak, terutama ketika asap menyebar ke wilayah permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.
Jasra menegaskan penyebaran asap yang melintasi batas wilayah membuat penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan wilayah administratif.
“Anak di kota bisa menghirup asap yang sumber apinya berada di kabupaten lain. Karena itu, perlindungan anak juga tidak boleh berhenti pada batas administrasi,” tegasnya.
Menurut KPAI, kondisi anak semestinya menjadi salah satu ukuran penting dalam menilai kesiapan pemerintah menghadapi bencana lingkungan. Perlindungan tidak seharusnya baru diberikan setelah kualitas udara memburuk atau kegiatan sekolah terpaksa dihentikan.
Dengan ancaman karhutla yang dapat berubah cepat dan berdampak lintas wilayah, pemerintah pusat dan daerah didorong membangun mekanisme pencegahan serta respons yang lebih terukur. Tujuannya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan anak tetap aman, sehat, dan dapat memperoleh hak pendidikan selama kondisi darurat berlangsung.