JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran biodiesel B50.
Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memastikan pelanggaran B50 tidak dikenai sanksi berupa denda.
“Yang dikenakan adalah hanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian, lalu pencabutan izin, tetapi tidak ada denda,” tegas Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (10/9).
Ketentuan sanksi itu tercantum dalam perubahan keputusan menteri yang mengatur pelaksanaan mandatori biodiesel.
Program B50 resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026 setelah sebelumnya Indonesia menerapkan campuran biodiesel B40.
Dalam masa transisi, ESDM memberi kesempatan kepada badan usaha untuk menghabiskan persediaan B40 hingga 30 September 2026.
Hingga pekan ini, sebanyak 76 dari 104 titik serah biodiesel telah beralih dan menyalurkan B50 kepada pengguna.
Sebanyak 28 titik serah lainnya masih menjalani proses peralihan dari B40 menuju B50.
Di tingkat SPBU, Pertamina Patra Niaga mencatat distribusi B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU penyalur biosolar.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyebut cakupan tersebut setara sekitar 94 persen dari seluruh SPBU terkait.
“Masih terdapat 362 SPBU yang mendistribusikan B40, ini karena faktor handling dan distribusi, khususnya ini sebagian besar ada di wilayah-wilayah yang remote area,” ujar Mars.
Selain SPBU, sebanyak 120 dari 121 Terminal BBM Pertamina Patra Niaga juga telah menjalankan penyaluran biodiesel B50.
Satu terminal yang belum menerapkan B50 berada di Sintang, Kalimantan Barat, akibat kendala akses transportasi pada musim kemarau.
Penyusutan sejumlah alur sungai membuat akses menuju Terminal BBM Sintang menjadi lebih sulit untuk distribusi bahan bakar.
Meski masih terdapat titik yang menggunakan B40, Pertamina Patra Niaga menyatakan distribusi B50 secara umum berjalan tanpa hambatan berarti.
Pemantauan melalui layanan pengaduan juga belum menemukan keluhan signifikan dari konsumen B50, terutama pada segmen pengguna ritel.
Implementasi B50 terus dikebut pemerintah sebagai bagian dari kebijakan energi nasional untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati.***