JAKARTA — Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memastikan koperasi desa berjalan optimal.
Pembentukan Satgas merupakan hasil kesepakatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dan Kepala BP BUMN Donny Oskaria.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat peran KDMP sebagai bagian dari aktivitas ekonomi sekaligus mendukung sistem logistik nasional.
“Pembentukan Satgas untuk memastikan pemanfaatan KDMP secara maksimal.Sekaligus memperkuat peran koperasi dalam mendukung sistem logistik nasional,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (10/9/2026).
Purbaya mengatakan kesepakatan pembentukan Satgas dicapai setelah dirinya bertemu dengan Menteri Koperasi dan Kepala BP BUMN.
“Tadi kami bertiga setuju, sepakat untuk membentuk satu satuan tugas (Satgas),” ucap Menkeu Purbaya.
Satgas nantinya memastikan fungsi ekonomi KDMP dapat berjalan sesuai tujuan, termasuk dalam penyaluran sejumlah komoditas melalui jaringan koperasi desa.
“Penyaluran barang-barang di sana dipastikan hanya lewat Kopdes Merah Putih. Sehingga kita bisa memastikan KDMP bisa betul-betul kuat menjaga dan membantu sistem logistik di Indonesia,” ujar Menkeu Purbaya.
Selain distribusi barang, pemerintah turut menyiapkan skema pembayaran cicilan pembiayaan KDMP kepada perbankan.
Pemerintah memastikan mekanisme pembayaran tersebut dirancang agar pembiayaan KDMP tidak menimbulkan tekanan terhadap stabilitas industri perbankan nasional.
Pembayaran cicilan akan dilakukan langsung pemerintah kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
“Cicilannya transfer langsung ke Himbara berdasarkan permintaan dari Menteri Koperasi,” ucap Menkeu Purbaya.
Menurut Purbaya, anggaran untuk pembayaran cicilan tersebut telah tersedia dalam anggaran pemerintah sehingga tidak membutuhkan tambahan anggaran baru.
“Makanya nanti dibentuk tim, Menteri Keuangan bersama Kepala BP BUMN,” ucap Menkeu lagi.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi KDMP yang masih menjalani proses verifikasi dan validasi untuk melakukan penyempurnaan persyaratan.
Kebijakan tersebut mencakup koperasi desa yang belum memenuhi seluruh ketentuan agar dapat memperbaiki kelengkapan sebelum menjalankan pembiayaan.
Purbaya menegaskan stabilitas perbankan tetap menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pembiayaan KDMP.
“Fokus kita adalah jangan sampai perbankan terganggu dengan pinjaman ke KDMP,” kata Menkeu menegaskan.
Pembentukan Satgas diharapkan membuat pengelolaan KDMP lebih terkoordinasi sekaligus memperkuat kontribusi koperasi desa terhadap distribusi barang di berbagai wilayah.***