JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui ketentuan penggunaan susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan itu membatasi jenis produk susu yang dapat diberikan kepada penerima manfaat program pemerintah tersebut.
BGN melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis dalam menu MBG.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi BGN bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi pada Selasa, 8 September 2026.
Pembahasan difokuskan pada pemanfaatan susu hewani sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan gizi penerima MBG.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” kata BGN.
Sebagai gantinya, BGN mengarahkan penggunaan susu hewani dengan spesifikasi tertentu untuk kelompok penerima manfaat MBG.
Kelompok tersebut meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia lebih dari dua tahun, serta seluruh peserta didik.
BGN menetapkan tiga kategori susu yang dapat digunakan dalam penyediaan menu MBG di lapangan.
“Produk tersebut terdiri atas susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain. Produk susu tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna,” ucap BGN.
Selain jenisnya, kualitas produk susu juga menjadi bagian penting dalam ketentuan terbaru BGN tersebut.
Susu yang digunakan dalam program MBG harus memiliki kandungan susu segar sekurang-kurangnya 80 persen.
Produk yang masuk dalam menu MBG juga diwajibkan memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Khusus susu pasteurisasi, BGN menerapkan persyaratan distribusi yang lebih ketat untuk menjaga keamanan dan mutunya.
“Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain). Dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” ujar BGN.
Sistem rantai dingin diwajibkan agar susu pasteurisasi tetap berada dalam kondisi sesuai standar sejak diproduksi hingga diterima penerima manfaat.
Aturan baru tersebut juga mengatur batas harga susu hewani yang dapat disediakan oleh pelaksana program MBG.
“Harga satuan ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter. Dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai di dapur pelaksana,” kata BGN.
Ketentuan harga tersebut menjadi acuan bagi penyedia dalam memasok susu untuk kebutuhan dapur pelaksana MBG.
BGN menilai pemanfaatan susu hewani dalam MBG memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan protein penerima program.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan dampak ekonomi dengan memperluas pemanfaatan produk peternakan lokal.
“Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat.”
“Tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia,” ucap BGN.
Dengan aturan tersebut, pengadaan susu untuk MBG kini harus memperhatikan jenis produk, komposisi, izin edar, distribusi, volume, hingga batas harga.
Kebijakan ini sekaligus memperjelas standar susu yang dapat digunakan agar pemenuhan gizi dan keamanan pangan dalam program MBG tetap terjaga.***