JAKARTA — Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak menimbun masker di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Polisi menegaskan, pelaku penimbunan yang memenuhi unsur pidana dapat dijerat hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Ancaman tersebut disampaikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemantauan terhadap stok dan harga masker di sejumlah titik di Jakarta dan Depok pada 8-9 September 2026.
Pengawasan dilakukan Unit 5 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Petugas mendatangi distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat pada Selasa (8/9), kemudian melanjutkan pemeriksaan ke fasilitas produsen PT Arista di Kota Depok pada Rabu (9/9).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan meningkatnya permintaan masker tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menciptakan kelangkaan, menahan stok, atau menaikkan harga secara tidak wajar.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan kepolisian akan terus memastikan ketersediaan masker bagi masyarakat sekaligus mengawasi pergerakan harga di pasaran.
“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ardila.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan permintaan masker memang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat persediaan di sejumlah titik menjadi lebih terbatas.
Namun, kepolisian memastikan ketersediaan masker secara umum masih mencukupi. Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pasokan, kapasitas produksi dari pihak pabrikan juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap.
Di PT AMP Distribusi Jakarta Barat, polisi mencatat masker KN95 dijual Rp115.000 per kotak. Masker Duckbill dipatok Rp130.000 per kotak, Earloop Rp50.000, sedangkan Konvek Rp137.000 per kotak.
Sementara di PT Arista, Depok, harga KN95 tercatat Rp111.000 per kotak. Masker Duckbill berada di angka Rp130.000, Earloop 4PLY Rp90.000, dan Konvek Rp137.000 per kotak.
Di tengah kondisi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengambil keuntungan dengan cara mengganggu ketersediaan barang yang dibutuhkan masyarakat.
Polda Metro Jaya menjadikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai salah satu dasar pengawasan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 107, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan barang pokok atau barang penting dalam situasi tertentu dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.
Selain aturan perdagangan, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan informasi secara transparan serta memperlakukan konsumen secara adil.
Karena itu, polisi tidak hanya memantau harga di tingkat penjualan, tetapi juga mengikuti pergerakan barang dari hulu hingga hilir. Pengawasan mencakup produsen dan distributor untuk memastikan tidak terjadi praktik yang dapat menyebabkan kelangkaan maupun lonjakan harga secara sepihak.
“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Victor.
Polda Metro Jaya memastikan pengawasan tersebut akan terus dilakukan. Polisi menegaskan peningkatan permintaan masker tidak boleh menjadi celah bagi pelaku usaha untuk melakukan praktik penimbunan atau tindakan lain yang merugikan masyarakat.