TANGERANG — Komisi XIII DPR RI meminta penundaan keberangkatan calon pekerja migran tidak berhenti sebagai tindakan administratif.
DPR mendorong setiap temuan di Bandara Soekarno-Hatta dikembangkan untuk membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub mengatakan, pemeriksaan imigrasi harus menjadi pintu awal untuk mengungkap unsur pidana.
“Jangan sampai penolakan paspor atau penundaan keberangkatan berhenti sebagai tindakan administratif.”
“Apabila terdapat indikasi perekrut, sponsor, fasilitator, pengurus dokumen, atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan TPPO, maka harus ada mekanisme tindak lanjut melalui fungsi intelijen dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Muslim.
Pernyataan tersebut disampaikan Muslim saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/9/2026).
Data Imigrasi Soekarno-Hatta menunjukkan 2.922 WNI ditunda keberangkatannya sepanjang Januari 2025 hingga Agustus 2026.
Penundaan itu berkaitan dengan indikasi TPPO, TPPM, PMI nonprosedural, serta sejumlah persoalan keimigrasian lainnya.
Pada 2025, jumlah WNI yang ditunda keberangkatannya mencapai 1.903 orang berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di TPI Soekarno-Hatta.
Sementara itu, sebanyak 1.019 WNI mengalami penundaan keberangkatan selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pemeriksaan tidak berhenti setelah calon penumpang ditunda keberangkatannya.
Menurut Galih, informasi dari pemeriksaan kemudian ditelusuri untuk mengetahui pihak yang berperan dalam proses keberangkatan calon korban.
Penelusuran tersebut mencakup perekrut lokal, sponsor, pembuat dokumen palsu, hingga pihak yang menjemput calon korban setelah tiba di negara tujuan.
Informasi hasil pemeriksaan selanjutnya dimasukkan ke sistem pengawasan untuk memperkuat pemetaan dugaan jaringan.
Koordinasi juga dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kepolisian, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Dari aspek penindakan, Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat 191 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang 2025.
Pada periode yang sama, terdapat lima perkara yang diproses melalui jalur pro-justitia terkait pelanggaran keimigrasian.
Sedangkan Januari hingga September 2026 mencatat 174 TAK dan delapan perkara pro-justitia di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta.
Sejumlah perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan paspor palsu, dokumen perjalanan palsu, hingga pemalsuan identitas untuk melewati pemeriksaan perbatasan.
Muslim menilai pemberantasan TPPO tidak akan efektif apabila penindakan hanya menyasar pihak yang berada di lapangan.
Ia meminta aparat menelusuri pihak yang merekrut, membiayai, mengatur perjalanan, menyediakan dokumen, serta mengendalikan calon korban.
“Kita yang menangkap itu jangan kurirnya. Siapa pemainnya? Kalau kita tahu jaringannya, ini yang harus kita ungkap,” ujar Muslim.
Namun, Galih menyebut pengembangan temuan menjadi perkara pidana masih menghadapi sejumlah hambatan dalam proses penyidikan.
Salah satu kendalanya adalah korban atau saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan terkait dugaan jaringan perdagangan manusia.
Petugas juga menghadapi keterbatasan alat bukti untuk menjerat pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan tersebut.
Selain itu, waktu pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi juga terbatas karena proses harus berlangsung cepat sebelum calon penumpang melakukan perjalanan.
Kendala semakin kompleks ketika dugaan jaringan berada di luar negeri sehingga membutuhkan koordinasi dan penegakan hukum lintas negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai persoalan tersebut membutuhkan integritas petugas sekaligus koordinasi kuat antarinstansi.
“Aturannya sebenarnya sudah jelas, tetapi konflik di lapangan itu yang perlu orang jujur. Indonesia baru bisa maju kalau ada orang jujur,” tegas Marinus.
Komisi XIII meminta informasi dari pemeriksaan di bandara tidak berhenti sebagai catatan administratif atau statistik penundaan keberangkatan.
Data tersebut dinilai perlu dikembangkan menjadi informasi intelijen untuk menemukan pola perekrutan dan struktur jaringan TPPO maupun TPPM.
Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan di bandara diharapkan tidak hanya mencegah calon korban berangkat secara nonprosedural.
Langkah itu juga diharapkan mampu mengidentifikasi perekrut dan aktor utama sehingga jaringan perdagangan manusia dapat diputus hingga ke tingkat pengendalinya.***