Gelombang kecaman publik yang menerpa Setyo Budi Mularso, pemilik usaha sound horeg ternama Aeromax asal Karanganyar, akhirnya berujung pada permohonan maaf terbuka. Budi mengaku khilaf usai mengeluar kata-kata umpatan kasar yang menyerang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur saat siaran langsung di salah satu stasiun televisi nasional.
Umpatan tersebut terlontar dalam program dialog interaktif Catatan Demokrasi yang mengulas polemik fatwa dan dampak sound horeg. Kala diberi kesempatan oleh moderator, Budi secara terang-terangan menyebut fatwa MUI Jatim sebagai sebuah bentuk “kegoblokan”.
Usai rekaman video tersebut viral dan memicu kemarahan publik di media sosial, Budi menyatakan penyesalannya dan menegaskan siap bertobat dari tindakan tak santunnya.
“Saya sampaikan dari hati yang paling tulus bahwasanya saya khilaf dengan pernyataan itu. Saya khilaf dan saya bertobat,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2026).
Budi mengaku telah mendatangi jajaran pengurus MUI Karanganyar untuk meminta maaf secara langsung. Ia juga menyebut teguran keras dari anak dan istrinya membuat dirinya sadar, hingga mempertimbangkan untuk tidak lagi terlalu fokus pada bisnis sound horeg.
“Usaha di bidang sound ini sebenarnya kurang efektif untuk menambah pundi-pundi rezeki saya, ini sebatas hobi dan ajang kumpul-kumpul saja,” tambahnya.
MUI Karanganyar Buka Pintu Maaf, Namun Berikan Catatan Kritis
Dihubungi secara terpisah, Ketua MUI Karanganyar, KH Badaruddin, mengonfirmasi bahwa pihak ulama telah menerima dan memaafkan itikad baik Budi, dengan catatan kesalahan serupa tidak boleh terulang di masa depan.
“Sebagai sesama muslim, saya sudah memaafkan. Karena beliau sudah meminta maaf kepada MUI Jatim, MUI Jateng, hingga MUI Pusat dan Karanganyar, tentu kami maafkan. Pesan saya, jangan sampai terulang kembali,” tegas KH Badaruddin, Kamis (10/9/2026).
MUI Tegaskan Batasan Aktivitas Sound Horeg
Kendati pintu maaf dibuka, KH Badaruddin menggarisbawahi bahwa penataan dan pengawasan terhadap fenomena sound horeg harus tetap ditegakkan secara ketat karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu.
MUI menilai kegiatan sound horeg sering kali beriringan dengan pelanggaran norma susila dan keagamaan, seperti kebisingan di sekitar tempat ibadah, ajang meminum minuman keras (miras), hingga tayangan erotis.
“Kalau sound horeg dimanfaatkan untuk pengajian atau kegiatan positif, silakan. Tapi kalau untuk acara musik yang memicu pesta miras, mengumbar aurat, dan melanggar norma agama maupun susila, itu harus ditiadakan dan ditindak tegas,” pungkasnya.