JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Penegasan tersebut disampaikan Kemhan untuk merespons informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim selama menjalani pendidikan di Unhan.
Kemhan menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang melarang kadet perempuan menggunakan hijab.
Sebaliknya, aturan tersebut memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing serta mengamalkan ajaran agama, baik dalam kegiatan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Hijab Disesuaikan dengan Jenis Kegiatan
Kemhan menjelaskan adanya perbedaan ketentuan penggunaan pakaian saat kegiatan pendidikan dan latihan. Salah satunya ketika kadet mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.
Dalam kegiatan tertentu, kadet perempuan tidak menggunakan hijab karena mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan. Aturan tersebut terutama berlaku pada latihan yang membutuhkan keleluasaan bergerak atau penggunaan perlengkapan khusus.
Kemhan menegaskan ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis selama latihan dan bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Di luar kegiatan latihan yang memiliki ketentuan khusus, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan hijab diperbolehkan ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess maupun dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.
Menhan Minta Aturan Seragam Disesuaikan
Menteri Pertahanan RI juga telah memberikan arahan agar ketentuan mengenai seragam kadet Unhan diperbarui sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Pengaturan tersebut mencakup tata cara penggunaan hijab dengan tetap mempertimbangkan kerapian, kedisiplinan, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama kegiatan pendidikan dan latihan.
Kemhan menilai penerapan disiplin dalam pendidikan kadet dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Penyesuaian aturan tersebut juga ditujukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Ibadah Menjadi Hak Kadet
Selain persoalan seragam, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 juga mengatur hak kadet dalam menjalankan ibadah dan pembinaan mental.
Kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemhan menyatakan akan terus mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Langkah tersebut dilakukan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, memiliki wawasan kebangsaan, serta tetap menjunjung nilai keagamaan dan kebhinekaan.
Dengan adanya evaluasi tersebut, Kemhan berharap ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diterapkan secara jelas dan seragam dalam berbagai kegiatan pendidikan di Unhan.***