JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (17/9/2026).
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling yang disiapkan meliputi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan perpanjangan SIM mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.