COO Danantara sekaligus Kepala Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskara, meluruskan simpang siur mengenai status para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih. Ia menegaskan bahwa para tenaga lapangan tersebut tidak berstatus sebagai pegawai BUMN.
Para manajer yang diterjunkan hanya mengemban masa penugasan khusus selama dua tahun untuk membina pengelolaan koperasi di tingkat akar rumput. Sepanjang periode tersebut, operasional mereka ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.
“Mereka sebenarnya bukan pegawai BUMN. Ini merupakan penugasan selama dua tahun untuk membina koperasi-koperasi tersebut terlebih dahulu,” terang Dony saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Dony menjelaskan bahwa peran PT Agrinas Pangan difokuskan pada pengawalan dan pendampingan manajemen agar koperasi dapat berjalan mandiri. Kendati dikelola di bawah bendera PT Agrinas, seluruh anggaran dan biaya yang timbul selama proses penugasan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Mereka ditempatkan di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biayanya tentu berasal dari pemerintah,” jelasnya.
Meski demikian, Dony belum membeberkan secara mendalam terkait struktur organisasi maupun skema ikatan kerja antara para manajer dengan PT Agrinas. Rincian mekanisme penugasan tersebut rencananya akan dipaparkan lebih lanjut oleh instansi teknis terkait.
Pernyataan Dony ini sekaligus mengoreksi informasi yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Mei lalu. Kala itu, Zulhas sempat menyebut para manajer Kopdes bakal terdaftar secara resmi sebagai pegawai BUMN di PT Agrinas Pangan Nusantara sebelum akhirnya dialihkan menjadi petugas koperasi murni setelah masa penugasan dua tahun usai.