Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengungkap tabir gelap praktik pemerasan berkulit Corporate Social Responsibility (CSR). Kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.
Salah satu aksi pungutan liar paling mencolok menyasar pengelola jaringan minimarket Indomaret yang hendak mengekspansi gerainya di Kabupaten Gowa.
Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan bahwa modus pemerasan bermula saat pengusaha mengajukan izin pembukaan gerai baru. Sitti Husniah lantas mengarahkan investor untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
“Dalam proses perizinan tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana berkedok CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan satu gerai baru,” ungkap De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Upeti Ditransfer Bertahap, Dipakai Beli Rumah Mewah dan Mobil
Tertekan oleh aturan perizinan, pihak pengelola ritel modern tersebut terpaksa menyetor dana secara bertahap sebanyak tiga kali penyetoran hingga menyentuh angka kumulatif Rp850 juta.
Namun alih-alih disalurkan ke masyarakat dalam bentuk program sosial, uang ratusan juta hasil pemerasan tersebut justru dialirkan untuk memperkaya diri sendiri dan membiayai gaya hidup sang bupati.
“Uang hasil pemerasan tersebut antara lain digunakan untuk membayar cicilan rumah pribadi Saudari HT di kawasan perumahan elit Waterfront Makassar, serta pembelian satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce,” terang De Deo.
Audensi Diagendakan Usai Palak ‘Dana Sponsor’ Festival
Tak berhenti di situ, keserakahan oknum pejabat daerah ini kian membuncah ketika pihak investor bermaksud menggelar audiensi resmi terkait rencana ekspansi bisnis mereka. Pihak pengelola minimarket kembali dipatok ‘dana sponsor’ sebesar Rp100 juta dengan dalih keterlibatan dalam festival pariwisata tahunan Beautiful Malino.
Uang tersebut diwajibkan untuk ditransfer langsung ke rekening penyelenggara acara (Event Organizer), yang kini tengah ditelusuri penyidik aliran dana akhirnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli, serta menggeledah empat lokasi strategis termasuk Rujab dan Kantor Bupati Gowa. Pihak kepolisian juga mengamankan aset sitaan bernilai fantastis mencapai Rp5,58 miliar, terdiri dari dua unit rumah mewah di Gowa dan Makassar, serta mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025.