JAKARTA – Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melakukan audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP), sistem pengamanan, personel, serta sarana dan prasarana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Ditjen Pas di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Evaluasi menyeluruh dinilai diperlukan setelah munculnya temuan dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, meminta Ditjen Pas tidak hanya menangani persoalan secara kasus per kasus. Menurutnya, perlu ada pemetaan menyeluruh untuk mengetahui kondisi sistem operasional dan pengamanan lapas di berbagai daerah.
“Karena sudah banyak sekali informasi, saya minta Pak Dirjen untuk audit standardisasi operasional dan pengamanan lapas supaya tidak terjadi seperti ini,” ujar Yan.
Menurut Yan, audit diperlukan agar Ditjen Pas memiliki gambaran yang objektif mengenai penerapan SOP dan sistem pengamanan di lapas. Evaluasi itu juga mencakup kecukupan serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan fungsi pemasyarakatan.
Ia menilai pembenahan tata kelola pemasyarakatan tidak semestinya hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Evaluasi sistem secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui titik-titik yang berpotensi menimbulkan masalah sekaligus memastikan prosedur berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau itu tidak dilakukan, saya pikir nanti kita akan mengalami masalah dan panggil lagi Pak Dirjen duduk di sini,” tegasnya.
Selain SOP dan pengamanan, Yan menyoroti pengelolaan SDM pemasyarakatan. Menurut dia, pembinaan dan pemenuhan hak dasar petugas perlu berjalan beriringan dengan penerapan disiplin serta pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Dinamika mutasi dan rotasi pejabat internal juga menjadi perhatian. Yan meminta proses tersebut mempertimbangkan rekam jejak birokrasi secara terukur dan transparan agar integritas kelembagaan tetap terjaga.
“Kami mendukung penuh kementerian, namun pembenahan nyata hanya bisa terwujud jika ada kemauan bersama dari dalam,” katanya.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Desakan audit tersebut mencuat setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah terhadap lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kelima pejabat tersebut dinonaktifkan sementara untuk mendukung pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan itu saat melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah jajaran Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan secara intensif atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujar Rudi.
Penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ruang bagi proses pemeriksaan internal. Rudi memastikan seluruh informasi dan dugaan penyimpangan akan ditelusuri untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
“Kita akan selidiki semuanya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik, tindakan kedinasan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu Fasilitas Mewah di Cibinong Diklarifikasi
Selain dugaan pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan, perhatian juga tertuju pada isu mengenai fasilitas perumahan dinas di kompleks Lapas Cibinong.
Sempat muncul informasi mengenai dugaan penggunaan fasilitas tersebut oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) berprofil tinggi, termasuk terpidana Ferdy Sambo.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut saat berada di Lapas Cibinong pada Kamis (24/9/2026).
Yudi membantah adanya temuan yang menunjukkan bahwa bangunan dengan fasilitas yang disebut mewah tersebut ditempati oleh WBP. Ia menjelaskan lokasi yang menjadi sorotan merupakan bagian dari kompleks perumahan dinas dan tempat istirahat pekerja di kawasan Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana,” ujar Yudi.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran di Lapas Cibinong masih berjalan. Kanwil Ditjen Pas Jawa Barat bersama tim investigasi gabungan memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap didalami.
Pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari proses untuk memastikan fakta mengenai dugaan pelanggaran serta menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil investigasi.
Di sisi lain, desakan Komisi XIII DPR agar dilakukan audit menyeluruh menunjukkan bahwa persoalan di Cibinong tidak hanya mendapat perhatian dari sisi penindakan terhadap pejabat yang diduga bertanggung jawab. DPR juga meminta Ditjen Pas mengevaluasi sistem operasional dan pengamanan secara lebih luas agar tata kelola pemasyarakatan dapat diperiksa berdasarkan kondisi faktual di lapangan.