JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengungkapkan Ditjen Pemasyarakatan tidak memiliki alokasi anggaran untuk pengadaan kamera pengawas atau CCTV pada 2026.
Kondisi tersebut membuat sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) disebut harus menggunakan uang pribadi untuk memasang CCTV di lingkungan lapas dan rutan.
Pengakuan itu disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Secara jujur, kami bukan mengeles, tahun 2026 memang anggaran tidak ada,” kata Mashudi dalam rapat tersebut.
Mashudi mengatakan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan keamanan pemasyarakatan berbasis teknologi.
Padahal, Ditjen Pemasyarakatan telah memiliki rencana untuk melakukan modernisasi sistem keamanan. Salah satunya melalui pembangunan pusat komando terpadu atau central command center yang nantinya dapat digunakan untuk memantau kondisi lapas dan rutan secara real-time.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena dukungan anggaran yang terbatas.
“Tahun 2026, secara jujur tidak ada anggaran yang besar. Ini yang menjadikan hambatan keinginan kami,” ujar Mashudi.
Persoalan CCTV kemudian mendapat sorotan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Prana Putra Sohe. Ia mempertanyakan sistem pengawasan di lapas setelah munculnya temuan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Prana, penggunaan teknologi pengawasan seharusnya menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga menyinggung temuan mengenai fasilitas hunian di Lapas Cibinong yang disebut memiliki tarif sewa antara Rp15 juta hingga Rp40 juta.
“Akhirnya tabir kebobrokan pemasyarakatan ini terbuka semua,” kata Prana.
Prana mengungkapkan, dirinya sebelumnya telah meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi digital. Menurut dia, pembenahan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan manual.
Terlebih, persoalan yang muncul di Lapas Cibinong dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan secara lebih luas.
Prana juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berulang. Ia menilai pembenahan diperlukan mulai dari sistem keamanan berbasis teknologi, tata kelola sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan pemasyarakatan.
“Nanti orang menganggap Komisi XIII enggak ada kerja selama ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Prana turut menyoroti penggunaan anggaran di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan. Ia meminta belanja negara diarahkan pada kebutuhan yang berkaitan langsung dengan keamanan dan pengawasan lapas.
Ia kemudian membandingkan kebutuhan pembenahan di pemasyarakatan dengan transformasi yang pernah dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurutnya, perubahan tata kelola dan layanan dapat dilakukan melalui pembenahan yang konsisten.
“Masa Pemasyarakatan tidak bisa?” kata Prana.
Pengakuan mengenai nihilnya anggaran CCTV pada 2026 menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam pembahasan pengawasan pemasyarakatan. Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan masih memiliki rencana memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi melalui central command center, namun pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan anggaran.