BENGKULU — Kesempatan pemilik kendaraan menunggak pajak di Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan keringanan tinggal satu hari. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dipastikan berakhir pada Rabu, 30 September 2026, dan tidak akan kembali diperpanjang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Mochammad Hasan meminta masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera memanfaatkan sisa waktu tersebut dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Penegasan itu disampaikan Hasan menyusul berakhirnya masa program pemutihan yang sebelumnya telah diperpanjang selama satu bulan. Perpanjangan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
“Program pemutihan yang semula berakhir akhir Agustus diperpanjang satu bulan. Jadi sampai akhir September,” kata Hasan, Senin (28/9/2026).
Dengan demikian, 30 September menjadi batas terakhir masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan yang diberikan dalam program tersebut.
Hasan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati tenggat. Sebab, setelah program berakhir, fasilitas pemutihan yang diberikan pemerintah tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Warga yang belum membayar pajak bisa memanfaatkan waktu, karena tanggal 30 September, promo pemutihan pajak berakhir,” ujarnya.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan keringanan.
Melalui skema itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pajak pokok untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Keringanan tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Bengkulu. Pemilik kendaraan dari luar daerah yang hendak memindahkan registrasi kendaraannya ke Bengkulu juga mendapatkan fasilitas dalam program tersebut.
Untuk kendaraan dengan pelat nomor non-BD yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Bengkulu, diberikan potongan biaya sebesar 50 persen. Pengurusan administrasi dapat dilakukan melalui layanan Samsat.
Program pemutihan ini sebelumnya diperpanjang selama satu bulan untuk memberikan tambahan kesempatan kepada masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Namun, masa tambahan tersebut kini segera berakhir. Setelah 30 September 2026, pemilik kendaraan tidak lagi dapat menggunakan fasilitas pembebasan denda dan keringanan tunggakan yang diberikan dalam program pemutihan.
Hasan pun kembali mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera mengurus pembayaran sebelum batas akhir. Warga dapat mendatangi Samsat terdekat untuk memanfaatkan sisa waktu program.
Polda Bengkulu juga mendorong masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari antrean saat pengurusan administrasi kendaraan.