JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen (Purn) Mashudi, menegaskan tidak akan mundur meski dicecar Komisi XIII DPR RI terkait polemik klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sikap itu disampaikan Mashudi saat mengikuti rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan kesanggupan Mashudi menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan.
Desakan mundur muncul setelah DPR menyoroti temuan dan polemik fasilitas tidak semestinya di Lapas Cibinong. Yanuar menilai penanganan terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran tidak cukup hanya melalui penonaktifan.
Menurutnya, apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan suap atau pemerasan, petugas yang terlibat harus mendapat sanksi lebih tegas hingga pemberhentian dan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga,” kata Yanuar dalam rapat.
Pernyataan tersebut langsung direspons Mashudi. Tanpa penjelasan panjang, Dirjen PAS itu memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai kesanggupannya menghadapi persoalan yang tengah menjadi sorotan.
“Masih,” jawab Mashudi.
Jawaban tersebut menunjukkan Mashudi menyatakan masih sanggup menjalankan tugasnya sebagai Dirjen PAS di tengah tekanan dan evaluasi yang disampaikan Komisi XIII DPR.
DPR Soroti Penanganan Petugas
Selain mempertanyakan posisi Mashudi, Yanuar juga menyoroti mekanisme pemberian sanksi terhadap petugas pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan proses pemeriksaan harus berjalan secara menyeluruh. Penonaktifan, kata dia, tidak boleh menjadi akhir dari proses apabila hasil investigasi menemukan pelanggaran yang lebih serius.
“Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan. Bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” ujar Yanuar.
Dalam rapat itu, DPR juga mempertanyakan kebijakan mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Ditjen PAS. Salah satu yang disorot adalah penempatan Yosep sebagai Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Cibinong.
Yanuar mengaitkan penempatan tersebut dengan rekam jejak Yosep ketika sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba. Pada November 2024, tujuh narapidana kasus narkotika disebut melarikan diri dari rutan tersebut.
Fakta mengenai peristiwa itu kemudian dikonfirmasi Yosep dalam forum rapat.
“Coba bisa dibayangkan, Pak. Tujuh narapidana kabur, 2024 bulan November. Sekarang promosi jabatan, jadi Kasi Binadik di Cibinong. Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini?” kata Yanuar.
DPR menilai rekam jejak semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan promosi maupun rotasi pejabat pemasyarakatan.
Minta Evaluasi Menyeluruh
Yanuar juga menyoroti keberadaan Wisnu yang disebut telah menduduki posisi strategis di Lapas Cibinong selama sekitar tiga tahun.
Ia mengingatkan agar mekanisme mutasi dan promosi tidak digunakan untuk kepentingan tertentu maupun menjadi sarana yang justru membuka ruang penyelewengan.
“Yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan,” tegasnya.
Karena itu, Yanuar meminta Ditjen PAS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan dan promosi pejabat. Ia juga menekankan pentingnya penilaian berdasarkan rekam jejak, bukan kedekatan atau kepentingan tertentu.
“Jangan like or dislike, apalagi kalau urusan setor-menyetor. Ini semua terbuka, bisa dilihat rekam jejaknya,” ujar Yanuar.
Di tengah sorotan terhadap klaster hunian mewah di Lapas Cibinong dan berbagai persoalan tata kelola yang dibahas dalam rapat, Mashudi tetap menyatakan dirinya masih sanggup menjalankan tugas sebagai Dirjen PAS.
Pernyataan singkat “Masih” tersebut menjadi jawaban Mashudi atas desakan agar dirinya mundur apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan di lingkungan pemasyarakatan.