JAKARTA – Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyiapkan program 100 hari pertama jika mendapat amanah memimpin Polri. Fokus awalnya bukan memperbanyak program, melainkan memotret kondisi riil institusi, menguji perbaikan, dan menunjukkan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Suyudi membagi program tersebut dalam tiga tahapan. Hari pertama hingga ke-30 diarahkan untuk mengetahui keadaan sebenarnya dan membangun baseline pembenahan.
Pada fase awal itu, ia ingin memeriksa penerimaan laporan, respons satu-satu kosong, tunggakan perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, hingga pemetaan kejahatan yang berdampak tinggi.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program. 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah jangka menengah hingga 2029 dan komitmen pemimpin,” kata Suyudi.
Setelah mengetahui kondisi di lapangan, hari ke-31 hingga ke-60 akan digunakan untuk menguji perbaikan. Selanjutnya, pada hari ke-61 sampai ke-100, hasil perbaikan akan diperlihatkan sekaligus dilakukan koreksi apabila masih ditemukan kekurangan.
Dalam rancangan quick win, Suyudi memasukkan sejumlah agenda, mulai dari menciptakan ruang publik yang aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, hingga memastikan setiap laporan memiliki perkembangan yang jelas.
Ia juga menyoroti pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kepastian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penguatan Polres dan Polsek, kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP baru, serta penerapan scientific investigation.
Menurut Suyudi, perubahan tidak akan berjalan apabila hanya dibebankan kepada anggota.
“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ujarnya.
Ia menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk melihat persoalan, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, sekaligus memastikan keputusan tersebut dijalankan.
Namun, ia menegaskan target pekerjaan tidak boleh menjadi alasan bagi anggota untuk melanggar hukum.
Anggota, kata dia, tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.
“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana: tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” katanya.
Suyudi juga menekankan keberhasilan 100 hari pertama harus menjadi pijakan pembenahan hingga 2029. Ia tidak ingin masa awal kepemimpinan hanya menghasilkan daftar program tanpa perubahan nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Ia menargetkan masyarakat dapat merasakan perubahan melalui laporan yang lebih mudah diterima, respons yang lebih cepat, perkara yang lebih pasti, perlindungan korban, serta penerapan hukum yang adil.
“Apabila menerima amanah, saya siap dinilai dari hasil, bukan dari janji,” ujar Suyudi.