JAKARTA – Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena “no viral no justice” yang dinilainya perlu diubah dalam pelayanan kepolisian. Ia menegaskan masyarakat yang membuat laporan harus memperoleh kepastian penanganan tanpa harus terlebih dahulu membuat kasusnya viral.
Suyudi menyebut kepastian laporan, transparansi perkara, kepercayaan terhadap pengaduan, hingga kultur pelayanan sebagai sejumlah kegelisahan masyarakat yang harus dijawab Polri.
Menurutnya, laporan polisi bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi harapan masyarakat bahwa negara hadir ketika mereka membutuhkan perlindungan dan penegakan hukum.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” kata Suyudi.
Karena itu, pelapor dinilai berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka sesuai ketentuan. Masyarakat juga tidak semestinya harus mencari akses informal kepada penyidik hanya untuk mengetahui perkembangan laporan mereka.
Suyudi menawarkan perubahan pola pelayanan dari “lapor, menunggu, viral baru diperhatikan” menjadi proses yang lebih terukur.
“Logika yang harus diubah bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” ujarnya.
Menurut dia, hukum tidak hanya harus adil dalam hasil, tetapi prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat yang berhadapan dengan polisi harus didengar, dihormati, mendapat penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Konsep tersebut masuk dalam agenda penguatan pelayanan publik yang ditawarkan Suyudi. Pelayanan kepolisian, kata dia, harus bergerak dari sekadar memenuhi prosedur menjadi pelayanan yang memenuhi kebutuhan warga.
Pelayanan diharapkan mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif. Digitalisasi juga diarahkan untuk menutup ruang pungutan liar tanpa menghilangkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan pelayanan kepolisian.
Suyudi turut memasukkan penguatan case management, SP2HP, supervisi, case review, forensik, digital forensik, analisis keuangan, serta asset tracking sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum.
Ukuran keberhasilan penanganan perkara, menurut dia, tidak semata-mata dilihat dari banyaknya tersangka atau beratnya barang bukti.
“Keberhasilan bukan sekadar jumlah tersangka dan berat barang bukti. Ukurannya adalah jaringan terganggu, aset diproses sesuai hukum, korban terlindungi, hotspot tidak berulang, dan kemampuan jaringan untuk beroperasi kembali menurun,” katanya.
Suyudi menegaskan pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai sikap permisif terhadap kejahatan. Sebaliknya, ketegasan juga tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
“Humanis tidak berarti permisif terhadap kejahatan. Tegas tidak berarti sewenang-wenang,” tutupnya.