Kasus Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau lebih dikenal sebagai Resbob (lahir 2002, mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya), menjadi salah satu kasus ujaran kebencian paling viral di akhir 2025. Konten live streaming-nya yang menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking Persib Club) memicu kemarahan massal, hingga berujung penangkapan oleh Polda Jawa Barat.
Kasus ini tidak hanya menyoroti batas kebebasan berekspresi di media sosial, tapi juga dampak konten provokatif demi viral dan saweran. Berikut fakta-fakta lengkap dan menarik dari awal hingga perkembangan terbaru (per 17 Desember 2025):
1. Awal Mula Konten yang Picu Badai
Konten bermasalah muncul dalam live streaming Resbob di platform TikTok dan YouTube pada awal Desember 2025. Ia melontarkan kalimat seperti “Bonek Viking sama aja, tapi yang an**** cuma Viking, pokoknya semua orang Sunda anj****” serta hinaan lain yang menyasar etnis Sunda dan Bobotoh.
2. Pelarian Dramatis Selama Beberapa Hari
Setelah video viral, Resbob langsung menghapus konten dan kabur dari Surabaya. Ia berpindah-pindah: dari Jawa Timur ke Solo (Jawa Tengah), lalu bersembunyi di sebuah desa terpencil di Semarang. Polisi Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda Jatim dan Jateng untuk melacaknya melalui digital forensic dan saksi.
3. Penangkapan Malam Hari di Semarang
Pada 15 Desember 2025 malam, Resbob ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Semarang. Saat digelandang, ia terlihat lesu dan tertunduk. Polisi langsung membawanya ke Jakarta untuk transit, sebelum akhirnya tiba di Mapolda Jabar pada 16 Desember pagi—lengkap dengan borgol dan pengawalan ketat.
4. Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum Berat
Pada 17 Desember 2025, Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana diubah UU No. 19 Tahun 2016), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Kasus ini diklasifikasikan sebagai ujaran kebencian bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
5. Motif Utama: Konten Provokatif Demi Saweran
Dari pemeriksaan awal, polisi ungkap Resbob sengaja membuat konten kontroversial untuk memicu emosi penonton, sehingga live streaming ramai dan donasi (saweran/superchat) mengalir deras. Ia mengaku sering pakai tema rivalitas suporter bola untuk boost engagement.
6. Laporan dari Viking dan Aliansi Sunda
Laporan polisi pertama diajukan oleh Viking Persib Club (VPC) pada 11-12 Desember 2025. Laporan kedua dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Bahkan pejabat tinggi Jabar saat itu mendesak penegakan hukum cepat karena kasus sudah menyentuh sensitivitas SARA.
7. Konsekuensi Sosial dan Institusi
- Dipecat dari GMNI: Resbob baru bergabung 3 bulan di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, tapi langsung dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar nilai Pancasila.
- Drop Out dari Kampus: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengeluarkannya (DO) karena melanggar kode etik mahasiswa dan nilai anti-diskriminasi.
- Kehilangan Platform: Akun TikTok dan YouTube-nya dilaporkan massal hingga dibekukan.
8. Potensi Tersangka Tambahan
Polisi masih dalami dua orang yang membantu Resbob saat live streaming (mungkin moderator atau kameramen). Mereka berpotensi jadi tersangka karena ikut menyebarkan konten hate speech.
Kasus Resbob jadi contoh nyata bahwa konten demi viral dan uang bisa berujung pidana berat. Di era digital, ujaran SARA tak lagi “hanya kata-kata”—bisa merusak karir, pendidikan, dan kebebasan seseorang. Proses hukum masih berlanjut, termasuk kemungkinan restorative justice jika ada permintaan maaf resmi dan mediasi dengan pihak yang dirugikan.