Praktik penyediaan fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) membongkar keberadaan fasilitas ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menariknya, fasilitas tersebut rupanya dibangun menggunakan dana swadaya dari warga binaan—salah satunya melibatkan terpidana kasus korporasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Temuan ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Mengenai guest house, ini menjadi salah satu temuan penting. Awalnya bangunan lama ini difungsikan sebagai gudang serta kantor Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Namun, dialihfungsikan menjadi guest house. Sumber dananya berasal dari warga binaan dan digunakan khusus untuk menerima kunjungan,” tegas Rudi.
Tiga Kontainer Berisi Barang Pribadi dan Ancaman Pembatalan Bebas Bersyarat
Selain bangunan guest house, inspeksi Kemen Imipas juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), namun seluruh fasilitas di dalamnya disediakan oleh narapidana, termasuk Indra Kenz.
Buntut dari temuan pelanggaran ini, Kemen Imipas mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB) yang baru saja dinikmati Indra Kenz.
“Rekomendasi pencabutan PB untuk Indra Kenz telah kami serahkan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk segera ditindaklanjuti,” lanjut Rudi.
Remisi Sakit Dievaluasi, Status Bebas Terancam Gugur
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra Kenz untuk memastikan apakah proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, menegaskan bahwa jika investigasi menemukan adanya indikasi kejanggalan atau pelanggaran SOP, seluruh remisi dapat dibatalkan secara otomatis. Dampaknya, Indra Kenz wajib kembali menghuni sel tahanan untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya.
Sebagai catatan, Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus penipuan Binomo dan TPPU sejak 2022, baru saja menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat pada 24 September lalu. Namun, dengan munculnya skandal guest house mewah ini, masa bebas bersyarat sang influencer berpotensi berujung singkat.