JAKARTA – Nilai pembiayaan pinjaman online atau pinjol terus meningkat hingga Agustus 2026 di tengah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mencatat outstanding pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026.
Angka tersebut meningkat 22,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan pertumbuhan pinjol masih diikuti profil risiko yang terkendali.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat berada di posisi 4,73 persen,” ujar Agusman.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain pinjol, OJK juga memantau perkembangan industri perusahaan pembiayaan atau multifinance hingga Agustus 2026.
Pembiayaan multifinance tercatat mencapai Rp514,08 triliun atau tumbuh 1,68 persen secara tahunan.
Kenaikan tersebut antara lain didorong pembiayaan modal kerja yang meningkat 5,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari sisi risiko, NPF Gross perusahaan pembiayaan berada di level 3,04 persen, sedangkan NPF Net tercatat 0,83 persen.
Sektor modal ventura juga mencatat pertumbuhan meski relatif terbatas pada periode yang sama.
Pembiayaan modal ventura tumbuh 1,05 persen secara tahunan menjadi Rp16,50 triliun pada Agustus 2026.
Kinerja lebih tinggi terlihat pada industri pergadaian dengan pembiayaan yang mencapai Rp156,61 triliun.
Nilai tersebut melonjak 44,60 persen secara tahunan dan sebagian besar berasal dari produk gadai.
Pembiayaan produk gadai mencapai Rp132,84 triliun atau sekitar 84,82 persen dari keseluruhan pembiayaan pergadaian.
Sementara itu, pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro atau LKM justru mengalami kontraksi tipis selama periode tersebut.
Penyaluran pembiayaan LKM turun 0,33 persen secara tahunan menjadi Rp1,05 triliun pada Agustus 2026.
Namun, dana simpanan pada LKM tetap meningkat 7,70 persen secara tahunan hingga mencapai Rp0,63 triliun.
OJK memperkirakan industri perusahaan pembiayaan masih mampu mencatat pertumbuhan positif hingga penghujung 2026.
Agusman memproyeksikan pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan berada pada kisaran 2 hingga 4 persen sampai akhir tahun.
Proyeksi tersebut dibuat dengan mempertimbangkan tekanan ekonomi global yang berpotensi memengaruhi sejumlah sektor.
Melambatnya penjualan kendaraan bermotor dan pembiayaan investasi menjadi tantangan bagi industri pembiayaan.
Untuk memperkuat industri pinjaman daring, OJK juga tengah menyiapkan aturan baru mengenai LPBBTI.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pemberi dana dalam aktivitas pendanaan berbasis teknologi.
“Langkah ini dilakukan melalui penguatan mitigasi risiko serta perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana,” ujar Agusman.
OJK juga menyiapkan aturan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Di sisi permodalan, masih terdapat sejumlah penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
OJK mencatat 10 dari 94 penyelenggara pinjol belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Pada industri multifinance, tujuh dari 144 perusahaan juga belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar.
Seluruh perusahaan tersebut telah menyerahkan action plan kepada OJK untuk memenuhi kewajiban permodalan yang ditetapkan regulator.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” ujar Agusman.
Dari sisi pengawasan, OJK memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri sepanjang September 2026.
Sanksi tersebut diberikan kepada 35 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan delapan penyelenggara pindar.
Penindakan dilakukan karena terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.***