BANDA ACEH – Pemerintah menaikkan usulan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi korban bencana hidrometeorologi di Sumatra dan Aceh.
Nilai bantuan yang sebelumnya Rp60 juta per rumah kini diusulkan menjadi Rp70 juta untuk setiap unit yang mengalami kerusakan berat.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan penambahan bantuan tersebut sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR, Safrizal ZA, menyambut keputusan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga terdampak bencana.
“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana,” kata Safrizal.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menko PMK yang diterbitkan pada 25 September 2026.
Tambahan Rp10 juta per rumah dinilai dapat membantu masyarakat menghadapi tingginya harga material serta biaya pembangunan rumah setelah bencana.
“Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” ujarnya.
Safrizal menilai tambahan anggaran tersebut juga memberi ruang lebih besar untuk membangun kembali rumah warga dengan memenuhi standar hunian yang layak.
Kebijakan itu diharapkan mempercepat pembangunan sehingga masyarakat terdampak dapat segera kembali tinggal di rumah yang aman, nyaman, dan memenuhi standar kelayakan.
“Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” kata Safrizal.
Usulan peningkatan bantuan sebelumnya disampaikan Menko PMK dengan mempertimbangkan kenaikan harga material, upah pekerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan rumah layak huni.
Penyesuaian nilai bantuan menjadi Rp70 juta diharapkan membuat pembangunan kembali rumah korban bencana berlangsung lebih optimal dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Sumatra yang terdampak bencana hidrometeorologi.***