Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah drastis dalam memberantas praktik perjudian di lingkungan internalnya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) secara resmi menjatuhkan sanksi disiplin bertingkat—mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat—kepada ribuan pegawai yang terbukti terlibat judi online (judol).
Didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Gus Ipul menegaskan bahwa penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN.
“Penentuan sanksi ringan, sedang, maupun berat didasarkan pada intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta waktu bermain—apakah dilakukan saat jam kerja atau di luar tugas,” jelas Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Peta Ringkasan Pelanggaran 1.900 Pegawai Kemensos
Dari hasil pendalaman dan klarifikasi internal, Kemensos memetakan tingkatan pelanggaran sebagai berikut:
| Kategori Sanksi | Jumlah Pegawai | Persentase |
| Disiplin Ringan | 719 pegawai | 37,84% |
| Disiplin Berat | 620 pegawai | 32,63% |
| Disiplin Sedang | 561 pegawai | 29,53% |
| Total Terindikasi | 1.900 pegawai | 100% |
Rincian Skema Hukuman Bagi ASN (PNS & PPPK)
1. Skema Sanksi untuk PPPK:
-
Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
-
Sedang: Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.
-
Berat: Pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) secara tidak atas permintaan sendiri.
2. Skema Sanksi untuk PNS:
-
Ringan: Teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
-
Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala (1 tahun), penundaan kenaikan pangkat (1 tahun), atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah (1 tahun).
-
Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah (12 bulan), pembebasan dari jabatan menjadi staf pelaksana (12 bulan), hingga pemberhentian dengan hormat (pemecatan).
Satu PNS Resmi Dicopot dari Jabatan
Sebagai bentuk ganjaran nyata, Kemensos telah mengeksekusi sanksi berat terhadap seorang PNS yang terbukti aktif bermain judol melalui pencopotan jabatan menjadi staf pelaksana selama 12 bulan. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.
Gus Ipul memperingatkan seluruh jajaran Kemensos agar tidak bermain-main dengan sumpah jabatan maupun kode etik pegawai.
“Ini jadi pembelajaran bersama. Kami memperkuat pengawasan dan tak akan ragu mengambil tindakan tegas terukur jika masih ada pegawai yang nekat melanggar,” pungkasnya.