JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi tiga persoalan strategis yang perlu segera ditangani pemerintah.
Ketua BPK Isma Yatun menyebut persoalan itu meliputi ketahanan energi, penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.
Dalam sektor energi, BPK menilai pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum optimal mendukung ketahanan energi nasional.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah belum jelasnya status kelembagaan yang berpengaruh terhadap tata kelola kegiatan hulu migas.
“BPK mendorong perbaikan atas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang belum efektif dalam mendukung ketahanan energi.”
“Di antara persoalan mendasarnya ialah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola,” ungkap Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Pemerintah juga diminta menyelesaikan kendala perizinan dan komersialisasi yang masih menghambat sejumlah proyek strategis nasional.
Pada sisi penerimaan negara, BPK menemukan sejumlah potensi yang belum sepenuhnya dapat dihimpun pemerintah.
Temuan tersebut antara lain berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif visa Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp16,61 miliar.
Selain itu, terdapat potensi penerimaan dari denda pidana akibat penyalahgunaan izin tinggal yang nilainya maksimal mencapai Rp3,91 triliun.
“BPK menemukan permasalahan hilangnya penerimaan negara bukan pajak atas tarif visa TKA sebesar Rp16,61 miliar.”
“Serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal dengan nilai maksimal sebesar Rp3,91 triliun,” katanya.
BPK juga mencatat sektor perikanan tangkap kehilangan peluang memperoleh PNBP hingga Rp5,63 triliun.
Menurut Isma, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antar kementerian agar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjut dapat dibenahi.
“Pada sektor perikanan tangkap, BPK mengungkap kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun.”
“Semuanya memerlukan koordinasi lintas kementerian agar dasar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjutnya dapat diperbaiki,” ucap Isma.
Persoalan lain ditemukan dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah.
BPK menilai pengelolaan dana tersebut di ratusan daerah belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.”
“Dampaknya, satuan pendidikan dapat menerima barang yang tidak sesuai rencana dan terjadi kelebihan pembayaran,” katanya.
Di bidang kesehatan, BPK menemukan pembayaran bantuan, iuran, dan jaminan kesehatan di 57 pemerintah daerah belum menggunakan data kepesertaan yang valid dan terbaru.
BPK menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lintas sektor agar perbaikan kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Ketiga isu tersebut menunjukkan satu pesan penting bahwa persoalan lintas sektor tidak dapat diselesaikan secara parsial.”
“Kami mengharapkan dukungan dewan yang terhormat untuk mengakselerasi penyelesaian berbagai permasalahan lintas sektor tersebut,” ujar Isma.***